Pertemuan Informal Bahas Proyek Riau 1 Diduga Terjadi
Oleh
Riana A Ibrahim
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Sejumlah pertemuan secara informal antara pihak PT Perusahaan Listrik Negara, pihak DPR RI, dan pihak Blackgold Natural Resources diduga terjadi sepanjang proses perencanaan pembangunan PLTU Riau-1 hingga diraih kesepakatan penunjukan langsung. Aliran dana pun diduga tidak berhenti pada Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih.
Untuk kedua kalinya, Komisi Pemberantasan Korupsi meminta keterangan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir di Gedung KPK Jakarta, Selasa (7/8). Sekitar delapan jam, Sofyan menjalani pemeriksaan. Usai diperiksa, Sofyan tidak banyak berkomentar, bahkan sempat terjadi bentrokan antara ajudan Sofyan dengan wartawan.
“Saya masih diperiksa sebagai saksi untuk Kotjo. Yang lainnya, tanya penyidik saja,” ujar Sofyan sambil terus berjalan menuju mobilnya. Sebelumnya, pada pagi hari, Sofyan sempat berbincang serius dengan pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo yang juga diperiksa untuk Eni saat bertemu di dekat ruang pemeriksaan.
Pada pemeriksaan pertama, Sofyan pernah menjawab mengenai adanya sejumlah pertemuan dengan beberapa pihak, termasuk Menteri Sosial Idrus Marham yang saat itu masih menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai Golkar. Sofyan mengaku ada pertemuan yang dilakukan sambil bermain golf saat itu.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, pemeriksaan terhadap Sofyan yang merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan pada 31 Juli lalu masih mendalami seputar mekanisme kerja sama antara perusahaan BUMN tersebut dengan pihak swasta yang ditunjuk. “Selain itu, pengetahuan saksi tentang pertemuan dengan pihak lain, dan adanya aliran dana kepada pihak lain juga didalami,” ujar Febri.
Tidak hanya itu, dokumen-dokumen yang disita saat penggeledahan beberapa waktu lalu di kantor PT PLN, rumah pribadinya, kantor Kotjo, dan tempat tinggal Kotjo kembali diklarifikasi. Hingga saat ini, berbagai pihak yang diduga terkait dalam pembahasan mekanisme kerja sama telah diperiksa sebagai saksi.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan Jumat (13/7) terhadap Eni dan Kotjo. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Eni disebut menerima suap hingga Rp 4,8 miliar yang merupakan komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek. Suap diberikan Kotjo secara bertahap melalui staf ahli dan keluarga.
Kotjo diduga menjembatani kesepakatan antara PT PLN dengan Blackgold. Hingga akhirnya pada Januari 2018, Blackgold menerima Letter of Intent dari PT PLN untuk berlanjut ke penandatanganan power purchase agreement (PPA) proyek PLTU Riau-1 berukuran 2 X 300 megawatt. Blackgold pun tergabung dalam konsorsium yang terdiri dari anak perusahaan PT PLN, yakni PT Pembangkitan Jawa-Bali, serta China Huadian Engineering.
Perusahaan yang berpusat di Singapura ditunjuk mengerjakan pryek bernilai 900 juta dollar AS atau setara Rp 12,8 triliun melalui penunjukan langsung. Blackgold bekerja melalui anak perusahaannya PT Samantaka Batubara. Menurut Blackgold, Kotjo sudah tidak lagi menjadi konsultan apalagi pemegang saham di perusahaan tersebut sejak Juni 2018.