JAKARTA, KOMPAS - Peningkatan kompetensi aparatur sipil negara, khususnya dalam bidang ilmu pemerintahan, masih perlu ditingkatkan. Selama ini, kompetensi para ASN itu masih dinilai rendah.
Berkaitan dengan hal itu, kehadiran Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 38 Tahun 2018 pun membuka jalan perbaikan kualitas ASN melalui uji kompetensi dan sertifikasi.
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo mengatakan, selama ini kompetensi ASN dalam bidang ilmu pemerintahan masih tergolong rendah. Padahal, kompetensi itu penting agar ASN dapat menyelenggarakan sistem pemerintahan dan pelayanan publik dengan optimal.
”Uji kompetensi adalah tuntutan reformasi birokrasi dan otonomi daerah. Tidak bisa tidak. Kita harus mampu meningkatkan kapasitas kompetensi ASN di daerah karena kalau tidak, akan terjadi keterlambatan dalam sistem pemerintahan kita,” ujar Hadi usai membuka Rapat Koordinasi Nasional Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) se-Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jakarta, Jumat (13/7/2018).
Berdasarkan data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, saat ini jumlah total ASN sekitar 4,5 juta orang. Dari angka tersebut, sekitar 38 persen berada di bagian administrasi umum, 37 persen adalah guru, dan 25 persen sebagai pegawai profesional di badan usaha milik negara atau instansi lain.
Selama ini kompetensi ASN dalam bidang ilmu pemerintahan masih tergolong rendah. Padahal, kompetensi itu penting agar ASN dapat menyelenggarakan sistem pemerintahan dan pelayanan publik dengan optimal.
Selama ini, kata Hadi, peningkatan uji kompetensi ASN terkendala oleh anggaran yang terbatas. Permendagri No 38/2018 tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2019 telah membawa harapan baru bagi ASN dalam upaya peningkatan kapasitas itu.
”Saat ini sudah ada payung hukumnya agar setiap daerah mengalokasikan anggaran untuk itu (peningkatan kapasitas ASN),” kata Hadi.
Kepala BPSDM Kemendagri Teguh Setyabudi menuturkan, uji kompetensi penting agar ASN memiliki kapasitas yang tepat sesuai unit kerjanya masing-masing. Nantinya, mereka akan disertifikasi apabila lulus ujian. Hal itu bertujuan untuk mengatasi kesenjangan antar-ASN, baik di tingkat pusat, maupun daerah.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Sabang T Boenjamin, masih ada ASN yang bekerja tidak sesuai latar belakang pendidikan di wilayahnya. Karena itu, dia sangat mendukung uji kompetensi itu agar pelayanan publik berjalan optimal.
”Karena daerah kami kurang orang, jadi ada beberapa yang direkrut di luar bidang pendidikan formalnya,” ujarnya.