JAKARTA, KOMPAS- Para pejabat yang dilantik untuk menggantikan kepala daerah yang sedang mengikuti proses pemilihan kepala daerah diingatkan untuk menaati peraturan perundang-undangan terkait kewenangan yang dimilikinya.
Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik Piliang, di Jakarta, Kamis (21/6/2018), mengatakan, dua pejabat pelaksana tugas bupati, masing-masing di Lampung Utara dan Lumajang (Jawa Timur), mendapat peringatan dari Kemendagri untuk tidak melakukan mutasi pejabat di lingkungan pemerintahan daerah masing-masing.
Plt Bupati Lampung Utara Sri Widodo, kata Akmal, telah dua kali diberi peringatan setelah memutasi 228 pejabat dan pegawai di Lampung Utara. Sementara itu, Bupati Lumajang As’at yang kembali mencalonkan diri dalam Pilkada 2018 juga diperingatkan karena memutasi sekitar 500-an pejabat dan pegawai.
Menurut Akmal, dalam kondisi pilkada, tidak boleh ada mutasi karena kemungkinan ada indikasi ketidaknetralan. Namun, mutasi hanya dimungkinkan jika sudah mengantongi izin dari Kemendagri atau pengisiannya dilakukan dengan sistem seleksi dan rekomendari dari Komisi Aparatur Sipil Negara.