Iklan
Anggota DPRD Sumut Kembalikan Uang
Oleh
Riana A Ibrahim
· 1 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang menjadi tersangka di kasus korupsi pengesahan dan persetujuan laporan pertanggungjawaban APBD Sumut mengembalikan uang yang mereka terima dalam kasus ini kepada KPK. Uang yang mereka kembalikan kini mencapai Rp 5,4 miliar.
”Selama proses penyidikan di Sumut untuk 38 tersangka, jumlah pengembalian uang kepada KPK mencapai Rp 5,4 miliar. Saat ini, uang itu sudah disita dan diletakkan di dalam rekening sementara KPK untuk kepentingan pembuktian,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (13/6/2018).
Editor:
Bagikan