JAKARTA, KOMPAS – Mantan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal (Purn) Agus Supriatna akhirnya bersedia memberikan keterangan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk tersangka Irfan Kurnia Saleh yang merupakan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri pada Rabu (6/6) di Gedung KPK Jakarta. Penanganannya hingga ke ranah hukum dinilainya berlebihan, karena pengadaan alutsista ini diperlukan.
Beberapa kali mantan KSAU Agus Supriatna sempat tidak hadir dengan alasan umrah. Kedatangannya pada 3 Januari pun, Agus menolak memberikan keterangan karena informasi yang dimilikinya merupakan rahasia militer. Selanjutnya, pemanggilan pada Jumat (11/5) Agus kembali tidak memenuhi panggilan penyidik. “Saat itu, saya bukan tidak mau datang tapi surat panggilan tidak saya terima,” ujar Agus usai diperiksa penyidik pada Rabu (6/6).
Menurut Agus, proses pengadaan kendaraan angkut di lingkungan TNI AU ini sesuai dengan mekanisme penganggaran yang tertuang dalam undang-undang. Bahkan pengambilan keputusan pembelian pun didasarkan pada Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI dan Peraturan Panglima TNI Nomor 23 Tahun 2012 tentang pengadaan barang/jasa.
“Sebenarnya, ini semua bisa diselesaikan duduk bersama antar level Menteri Pertahanan, Panglima TNI sebelumnya, dan saya. Dipecahkan bersama masalahnya di mana. Selama saya masih aktif, belum pernah ada satu orang pun yang bertanya kepada saya masalah AW 101. Tapi setelah saya pensiun baru mengatakan itu,” ujar Agus.
Seperti diketahui, penyimpangan pengadaan kendaraan militer ini ditaksir merugikan negara hingga Rp 224 miliar kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp 224 miliar dari nilai proyek Rp 738 miliar. Ada lima tersangka dari militer dan satu tersangka dari pihak sipil yang kini diproses hukum.
Kelima tersangka dari militer itu adalah Kepala Unit Layanan Pengadaan TNI AU Kolonel Kal FTS, Letnan Kolonel WW selaku pejabat pemegang kas, Marsma FA sebagai pejabat pembuat komitmen, Pelda S yang diduga menyalurkan dana, dan Marsda SB sebagai Asrena KSAU. Penanganan kelimanya dilakukan POM TNI, tetapi hingga saat ini tidak kunjung ada perkembangan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengonfirmasi, Agus bersedia memberikan keterangan dan menjelaskan secara rinci apa yang diketahuinya. Kehadiran dan keterangan yang diberikan mantan KSAU ini diharapkan dapat membuka jalan kelanjutan perkara ini sehingga para perwira yang sempat enggan bersaksi bersedia kooperatif.