Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Dihukum 6 Tahun Penjara
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan dua perkara korupsi atas nama terdakwa mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar Aditya Anugrah Moha dan mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono.
Aditya Moha divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan karena menyuap Sudiwardono. Sementara itu, Sudiwardono divonis selama 6 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari Aditya sebesar 110.000 dollar Singapura.
Adapun suap dari Aditya Moha untuk Sudiwardono berkaitan dengan putusan perkara mantan Bupati Bolaang Mongondow Marlina Moha. Mantan bupati tersebut merupakan ibu kandung Aditya Moha.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Manado sudah memvonis Marlina Moha bersalah di kasus korupsi Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Bolaang. Atas perbuatannya tersebut, Marlina Moha dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya, Pengadilan Tipikor Jakarta menyebutkan, suap untuk Sudiwardono diberikan dalam dua tahap. Pertama, Sudiwardono menerima uang 80.000 dollar Singapura dari Aditya agar mengupayakan Marlina Moha tidak ditahan. Penyerahan uang suap itu berlangsung di rumah Sudiwardono di Yogyakarta pada 12 Agustus 2017.
Kemudian, penyerahan uang suap kedua sebesar 30.000 dollar Singapura terjadi di Hotel Alila, Jakarta Pusat, pada 6 Oktober 2017. Uang suap itu diberikan dengan maksud agar Marlina Moha bisa divonis bebas dalam putusan banding.
Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan hukuman bagi Sudiwardono. Salah satu hal yang memberatkan adalah statusnya sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Manado.
“Keadaan yang memberatkan karena perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Terdakwa juga merupakan penegak hukum yang punya jabatan Ketua Pengadilan Tinggi seharusnya menjadi contoh teladan yang baik bagi para hakim. Terdakwa telah mencoreng nama baik dunia peradilan Indonesia,” ujar Ketua Majelis Hakim Haryono.