Verifikasi Faktual Menentukan Nasib 39 Bakal Calon Anggota DPD
Oleh
Kornelis Kewa Ama
·3 menit baca
KUPANG, KOMPAS — Sebanyak dua dari 41 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah RI 2019-2024 dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi. Sisanya, 39 orang, harus menjalani verifikasi faktual untuk ditetapkan menjadi calon anggota DPD.
Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Timur (NTT) Maryanti Luturmas Adoe di Kupang, Rabu (30/5/2018), mengatakan, verifikasi dilakukan tiga kali. Saat verifikasi syarat dukungan, ada 41 orang lolos dari 54 orang yang mengajukan berkas. Kedua, dari verifikasi administrasi, ada lolos 39 orang.
”Jumlah 39 bakal calon ini masih harus menjalani verifikasi faktual untuk memastikan apakah dukungan berupa pengumpulan kartu tanda penduduk (KTP) dari masyarakat sesuai fakta di lapangan atau tidak. Bagaimana prosedur balon mendapatkan KTP dari masyarakat. Apakah betul mereka yang memiliki KTP itu memberikan hak dukungan atau tidak. Bisa saja KTP diperoleh tanpa pengetahuan pemilik,” kata Luturmas.
Dua bakal calon anggota DPD RI yang gugur adalah Irfan Rondon dan Muhamad Saleh Gawi. Keduanya dinyatakan gugur dan tidak mempunyai kesempatan memperbaiki syarat dukungan lagi.
Proses verifikasi faktual berlangsung sekitar satu bulan, dilanjutkan dengan pendaftaran calon anggota DPD RI. Verifikasi ini butuh waktu lebih lama karena NTT terdiri atas 22 kabupaten/kota. Syarat dukungan itu pun minimal tersebar di 11 kabupaten/kota. Tim verifikasi harus ke lapangan untuk melakukan komunikasi langsung dengan masyarakat.
Jumlah 39 bakal calon ini pun kemungkinan berkurang lagi setelah verifikasi faktual. Jumlah 39 bakal calon tersebut, terdiri dari 5 perempuan dan 32 laki-laki. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, seperti pensiunan PNS, petahana anggota DPD RI, LSM, pengusaha, dan ibu rumah tangga.
Sekretaris KPU NTT Ubaldus Gogi mengatakan, setiap provinsi mengutus empat anggota DPD RI, termasuk NTT. Dengan demikian, jumlah anggota DPD RI sebanyak 136 orang. Calon anggota DPD yang mendapatkan dukungan suara terbanyak, dari nomor urut satu sampai dengan nomor urut empat, berhak ditetapkan menjadi anggota DPD RI periode 2019-2024.
Hyeronimus Fernandes (54), salah satu bakal calon anggota DPD RI dan mantan Sekretaris Bappeda NTT, mengatakan, persaingan dalam pemilihan anggota DPD pun sangat ketat. Hyeronimus hanya berbekal semangat untuk membawa aspirasi masyarakat NTT.
Banyak orang menilai DPD tidak memiliki pengaruh dalam pengambilan kebijakan, pembahasan anggaran, pengawasan, dan pembentukan undang-undang. Namun, sesungguhnya DPD pun memiliki pengaruh cukup besar dalam berbagai pertemuan dengan pemerintah dan DPR RI.
Untuk memenangkan hati masyarakat NTT, Hyeronimus menggunakan jalur kesehatan. Dirinya seorang dokter dan mantan Sekretaris Dinas Kesehatan NTT. Sebelumnya, ia mendeklarasikan diri sebagai balon gubernur NTT tetapi kesulitan mendapatkan dukungan partai politik, ia pun memutuskan memilih jalur anggota DPD.
”Cukup banyak calon sehingga persaingan sangat ketat. Saya maju saja. Kalau rakyat percayakan, saya akan bekerja sesuai amanat rakyat. Tetapi, jika tidak terpilih pun, saya terima karena itu hak rakyat yang menentukan,” katanya.