Bukan Fredrich Yunadi jika tak melawan dan menyindir. Pemeriksaannya sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (24/5/2018), pun jadi panggung baginya memamerkan, bahkan mengungkap, sisi kelam sepak terjang penasihat hukum dan aparat.
Dengan baju batik berwarna hitam berpadu dengan warna emas, Yunadi terlihat semringah dan tetap banyak bicara dibandingkan hakim dan jaksa yang aktif. Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri segera membuka sidang dengan menanyakan kehadiran saksi meringankan yang diajukan Yunadi, yaitu Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Aziz.
”Kami sudah kirimkan surat yang mulia. Tapi, hingga saat ini, kami belum dapat kabar,” jawab Yunadi.
”Jadi, tidak ada, ya. Kami sengaja menggelar sidang siang ini untuk menunggu. Siapa tahu saksi yang Anda ajukan tersebut datang,” ujar Zuhri.
Yunadi kemudian bercerita awal mula berkenalan dengan Setya Novanto hingga muncul 12 surat kuasa terhadap dirinya. Ke-12 surat kuasa itu antara lain mulai dari pelaporan ke Badan Reserse Kriminal soal surat pencekalan, pengajuan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, mendampingi Novanto sebagai tersangka, hingga laporan sejumlah akun terkait meme yang mengolok-olok Novanto saat dirawat di RS Premier Jatinegara.
Perkenalan Yunadi dengan Novanto terjadi lewat kader Partai Golkar, Karan Sukarno Walia, di The Premiere Plaza Senayan, September-Oktober 2017. Karan bahkan pernah membawa Yunadi berkunjung ke rumah Novanto dan menjenguk di RS Premier Jatinegara. Lalu, berlanjut membahas kasus pengadaan kartu tanda penduduk elektronik.
”Karan meminta saya datang. Karena saya kenalnya memang dengan Karan. ’Sini dong! Banyak temannya nih, banyak kerjaan di sini’. Kalau dapat kerja, kan, kita dapat fee. Setelah dapat fee, biasanya ngasih commission,” ujar Yunadi.
Mendengar komisi, jaksa Roy Riadi langsung memotong, ”Anda menyebut komisi ke Karan. Komisi apa itu?”
Dengan enteng Yunadi menjawab, ”Jadi, komisi ini maksudnya bonus. Bukan hanya Karan. Ke advokat yang bergabung, kalau dia bawa kasus, ya akan saya berikan bonus. Siapa saja. Jaksa dan polisi juga banyak yang bawa kasus ke saya dan saya kasih bonus. Wong itu, kan, rezeki. Apalagi kita ini pengacara enggak boleh promosi, enggak boleh pasang iklan. Kalau enggak dari teman ini, saya jadi gembel.”
Lalu, Roy mengejar lagi, ”Apa sudah ada yang dikasih ke Karan? Berapa?”
”Karena saya belum terima uang, ya angin yang saya kasih,” jawab Yunadi.
Meskipun biasa, bagi awam, kebiasaan Yunadi memberikan bonus kepada para jaksa dan polisi tentu mengejutkan. Bahkan, dalam pernyataan selanjutnya, ia menyebut dirinya mengantongi nomor salah satu penyidik KPK yang menangani perkara Novanto, yaitu Ambarita Damanik.
”Ya, waktu itu saya minta, sambil saya bilang siapa tahu ada kasus, kan, bisa bagi-bagi,” katanya sambil tertawa kecil.