Batas Masa Jabatan Presiden/Wapres Diuji, MK Diminta untuk Obyektif
Oleh
Agnes Theodora
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Mahkamah Konstitusi diminta untuk mengundang para ahli hukum tata negara yang terlibat langsung dalam amandemen UUD 1945, saat memeriksa perkara uji materi terkait batas waktu seseorang bisa menjadi presiden atau wakil presiden. Hal itu perlu dilakukan agar satu-satunya lembaga penafsir konstitusi tersebut dapat bersikap obyektif dan putusannya nantinya tak menimbulkan kegaduhan.
Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani, Minggu (29/4/2018) di Jakarta mengatakan, permohonan uji materi mengenai norma tersebut sangat kental dengan kepentingan politik. MK diharapkan dapat mengambil inisiatif sendiri untuk mendengar keternagan para ahli hukum tata negara yang dulu pernah terlibat dalam amandemen UUD 1945.
“Jadi, MK tidak terbatas hanya mendengar ahli yang diajukan pemohon dan pemerintah saja. Bisa berinisiatif menampung masukan sekomprehensif mungkin,” katanya.
Pada Jumat (28/4/2018) lalu, Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi (Perak) yang diwakili kuasa hukum Dorel Almir, serta Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS) yang diwakili pemohon Muhammad Hafidz, mengajukan permohonan uji materi ke MK mempersoalkan Pasal 169 huruf (n) dan Pasal 227 huruf (i) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Para pemohon itu ingin agar Kalla kembali menjadi calon wakil presiden Jokowi di Pemilu Presiden 2019. Mereka meminta agar frasa ‘dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama’ dalam kedua pasal tersebut dimaknai sebagai tidak berturut-turut, sehingga Kalla bisa tetap maju meski sudah pernah dua kali menjabat sebagai wapres.
Para pemohon itu ingin agar Kalla kembali menjadi calon wakil presiden Jokowi di Pemilu Presiden 2019. Mereka meminta agar frasa ‘dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama’ dalam kedua pasal tersebut dimaknai sebagai tidak berturut-turut
Sebagaimana diketahui, di periode 2004-2009, Kalla menjadi wapres Susilo Bambang Yudhoyono. Berikutnya, di periode 2014-2019, Kalla menjadi wapres Jokowi. Mengacu pada Pasal 169 huruf (n), disebutkan, persyaratan menjadi capres dan cawapres adalah belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Demikian pula yang tertulis di Pasal 227 huruf (i), bahwa syarat pendaftaran pasangan capres-cawapres adalah harus dilengkapi surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Aturan tersebut mengacu pada Pasal 7 UUD 1945 yang menyatakan, Presiden dan Wapres memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, untuk satu kali masa jabatan. Tafsir terhadap pasal tersebut masih berbeda-beda.
Cawapres Jokowi
Ketua DPP PDI-P Hendrawan Supratikno mengatakan, permohonan uji materi itu otomatis akan membuka opsi baru terkait posisi cawapres Jokowi. Jika MK memutuskan mengabulkan permohonan tersebut, diharapkan, manuver politik belakangan ini menjadi lebih teduh.
“Artinya, berarti, ada peluang pasangan calon Jokowi-JK ini masih layak kembali maju di 2019. Sekarang ini kan banyak muncul manuver dari pihak-pihak lain karena dipikir salah satu (Kalla) tidak bisa maju. Makanya kita harap, uji materi ini bisa membuat koalisi sedikit lebih teduh,” kata Hendrawan.
Secara terpisah, Ketua MK Anwar Usman mengatakan, MK memang memiliki tugas untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Namun, ia menolak berkomentar lebih lanjut sebelum permohonan uji materi resmi masuk dan terdaftar di MK. MK, ujarnya, dalam posisi menunggu permohonan uji materi yang masuk dari masyarakat.
“Itu memang kewenangan yang diberikan UUD ke MK, tetapi terkait masalah itu (uji materi masa jabat cawapres), saya belum bisa berkomentar karena memang tidak boleh. Kami masih menunggu,” katanya.