JAKARTA, KOMPAS — Meski telah selesai melakukan kajian, Komisi Pemberantasan Korupsi belum memutuskan tindak lanjut penanganan kasus Bank Century. Kelanjutan perkara yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 7,4 triliun ini tidak sebatas penetapan tersangka, tetapi juga pengejaran aset untuk mengembalikan uang negara.
Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung DPR Jakarta, Senin (23/4/2018), menyampaikan, dirinya dan empat pemimpin lain akan bertemu untuk membaca hasil kajian dan mendengar paparan penyidik dan penuntut umum terkait kelanjutan perkara Bank Century. Menurut rencana, pertemuan tersebut dilakukan pekan ini.
”Setelah ada laporan dari tim kepada pimpinan, baru kami putuskan. Kalau ditanya sekarang, kami belum tahu akan lakukan apa. Kami juga akan minta masukan dan pendapat pakar hukum mengenai putusan praperadilan tersebut yang disebut melampaui obyek. Itu juga akan menjadi pertimbangan kami,” kata Agus.
Kasus Century ini mencuat setelah hakim tunggal Effendi Muchtar mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia pada Senin (9/4/2018). Dalam salah satu pertimbangan putusannya, KPK memiliki tanggung jawab untuk melanjutkan perkara ini sesuai dengan putusan kasasi milik mantan Deputi Bank Indonesia Budi Mulya pada 2015.
Ada sejumlah nama yang disebut, antara lain, enam nama yang disebut bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek pada Bank Century. Antara lain, mantan Gubernur BI Boediono, mantan Deputi BI Siti Chalimah Fadjrijah, Miranda S Goeltom, dan Budi Rochadi.
Ada juga dua direktur Bank Century Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim. Dari enam nama tersebut, dua di antaranya Siti Chalimah yang pernah berstatus tersangka dan Budi Rochadi sudah meninggal.
Terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi disebut melakukannya bersama-sama Muliaman D Hadad, Hartadi Agus Sarwono, Ardhayadi Mitroatmodjo, dan Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan. Dalam pekan ini, tindak lanjut dari KPK sehubungan dengan perkara ini akan diputuskan.
Secara terpisah, peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Hifdzil Alim mengingatkan, pengejaran aset juga perlu ditekankan pada penuntasan perkara Century ini. Meski tak bisa dimungkiri, pengejaran aset, terutama untuk kasus Century, merupakan tantangan besar bagi lembaga antirasuah mengingat ada perubahan badan hukum dan peralihan aset yang sudah dilakukan sejumlah pihak.
”Follow the money ini memang menjadi yang utama. Tapi di sini, untuk mengejar aset harus ada penetapan tersangka terlebih dahulu. Jadi, mau tidak mau penetapan tersangka harus dilakukan. Tidak hanya perseorangan. Sekarang sudah mengenal korporasi bisa ditetapkan sebagai tersangka pelaku tindak pidana, ini bisa jadi sarana untuk mengejar aset meski harus didalami keterkaitannya sebagai hasil tindak pidana atau tidak,” kata Hifdzil.