logo Kompas.id
Politik & HukumGugatan JR Saragih Diperiksa...
Iklan

Gugatan JR Saragih Diperiksa di PTTUN

Oleh
Nikson Sinaga
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/tUswiRH5FHtCd-QsPsUSo2QhKf4=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F03%2F20180309NSA03.jpg
Kompas/Nikson Sinaga

Komisioner KPU Sumatera Utara, Benget Silitonga, keluar dari ruang sidang setelah dimintai keterangan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, Jumat (9/3). PTTUN Medan mulai memeriksa berkas gugatan JR Saragih terhadap putusan KPU Sumut tentang penetapan calon gubernur dan wakil gubernur. JR Saragih tetap menggugat ke PTTUN meski sebagian permohonannya dikabulkan Bawaslu Sumut.

MEDAN, KOMPAS — Gugatan Jopinus Ramli Saragih atas putusan Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara tentang penetapan calon gubernur dan wakil gubernur mulai diperiksa di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, Jumat (9/3). JR Saragih menggugat ke PTTUN meski Badan Pengawas Pemilu Sumut telah memberikan kesempatan melegalisasi ulang ijazahnya.

Agenda dalam pemeriksaan yang dilakukan secara tertutup di PTTUN Medan kemarin adalah mendengar keterangan KPU Sumut untuk perbaikan gugatan. Pemeriksaan itu dipimpin dua hakim, yakni Oyo Sunaryo dan Undang Saepudin.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000