MEDAN, KOMPAS — Gugatan Jopinus Ramli Saragih atas putusan Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara tentang penetapan calon gubernur dan wakil gubernur mulai diperiksa di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, Jumat (9/3). JR Saragih menggugat ke PTTUN meski Badan Pengawas Pemilu Sumut telah memberikan kesempatan melegalisasi ulang ijazahnya.
Agenda dalam pemeriksaan yang dilakukan secara tertutup di PTTUN Medan kemarin adalah mendengar keterangan KPU Sumut untuk perbaikan gugatan. Pemeriksaan itu dipimpin dua hakim, yakni Oyo Sunaryo dan Undang Saepudin.
”Ini masih acara perbaikan gugatan, belum masuk ke persidangan. Hakim memintai keterangan kami untuk melengkapi gugatan,” kata komisioner KPU Sumut Divisi Teknis, Benget Silitonga, di Medan, Jumat.
Benget menyebutkan, pihaknya masih mempertanyakan apakah JR Saragih bisa mengajukan gugatan ke PTTUN, sementara saat ini masih masa pelaksanaan putusan Bawaslu Sumut.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menyebutkan, gugatan ke PTTUN bisa diajukan jika seluruh upaya administratif di Bawaslu telah dilakukan.
Meski demikian, lanjut Benget, pihaknya tetap menghormati seluruh proses hukum dan akan menghadiri persidangan jika dipanggil oleh PTTUN Medan.
Sebelumnya, KPU Sumut tidak meloloskan JR Saragih dan Ance Selian sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Sumut karena Dinas Pendidikan Jakarta menyatakan tidak pernah melegalisasi salinan ijazah JR Saragih.
Dengan demikian, hanya ada dua calon yang lolos, yakni Edy Rahmayadi-Rajekshah dan Djarot Saiful Hidayat- Sihar Sitorus. JR Saragih kemudian menggugat ke Bawaslu Sumut. Putusan Bawaslu memerintahkan JR Saragih melegalisasi ulang ijazahnya disaksikan KPU Sumut.
Pengacara JR Saragih, Ikhwaluddin Simatupang, menyatakan, mereka mengajukan gugatan ke PTTUN Medan untuk mengantisipasi apabila Disdik Jakarta tidak mau melegalisasi ulang ijazah JR Saragih. Mereka akan mencabut gugatan jika ijazah JR Saragih dapat dilegalisasi. Namun, Ikhwaluddin menyanggah ketika ditanya apakah keabsahan ijazah JR Saragih diragukan sehingga tidak bisa dilegalisasi di Disdik Jakarta.
”Bisa saja arsip ijazah JR Saragih tidak disimpan di Disdik Jakarta sehingga mereka tidak bisa melegalisasi. Kami, kan, harus mengantisipasi. Namun, kami akan tetap mencoba melegalisasi ulang ijazah tersebut,” ucapnya.
Pemalsuan dokumen
Ikhwaluddin juga membenarkan bahwa JR Saragih saat ini menghadapi kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan warga ke Bawaslu Sumut.
JR Saragih diduga memalsukan legalisasi salinan ijazah. Ia telah dipanggil oleh penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut unsur kepolisian.
”Namun, kami belum bisa memenuhi panggilan itu. Kami masih fokus melegalisasi ulang ijazah dan menghadapi gugatan di PTTUN yang pelaksanaannya dibatasi waktu,” lanjutnya.
Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan menyatakan, mereka menyerahkan sepenuhnya kepada hakim PTTUN Medan, apakah akan menerima gugatan tersebut atau tidak.
Pada prinsipnya, bakal pasangan calon dapat melakukan banding ke PTTUN jika tidak puas dengan putusan di Bawaslu. Namun, JR Saragih menggugat KPU Sumut ke PTTUN dan tetap melaksanakan putusan Bawaslu Sumut.