logo Kompas.id
Politik & HukumPelibatan Aktif Militer...
Iklan

Pelibatan Aktif Militer Membuka Peluang Terjadinya Pelanggaran HAM

Oleh
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/0XKNKFxJ6H5L4bFEcRVF09hX_t0=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2FDSC06758.jpg
Machradin Wahyudi Ritonga untuk Kompas

Direktur Imparsial Al Araf (tengah) memberikan tanggapan atas Surat Rekomendasi Panglima TNI di Jakarta, Selasa (23/1).

JAKARTA, KOMPAS — Keinginan Tentara Nasional Indonesia untuk terlibat aktif dalam penanggulangan terorisme dianggap tidak sesuai dengan peran dan fungsinya. Keterlibatan tentara dalam pemberantasan terorisme dinilai bisa menjadi celah terjadinya kejahatan kemanusiaan. Peran TNI dalam pemberantasan terorisme sebaiknya tetap sesuai koridor yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Sejumlah elemen masyarakat sipil mengaku khawatir terkait dengan surat rekomendasi Panglima TNI kepada Pansus RUU Antiterorisme DPR yang menyatakan agar revisi UU Antiterorisme mengatur keterlibatan aktif TNI dalam penanggulangan terorisme.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000