logo Kompas.id
Politik & HukumDivonis 2 Tahun, Alfian...
Iklan

Divonis 2 Tahun, Alfian Tanjung Ajukan Banding

Oleh
IQBAL BASYARI
· 2 menit baca
Alfian Tanjung
KOMPAS/IQBAL BASYARI

Majelis hakim membacakan putusan sidang perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Alfian Tanjung, Rabu (13/12) di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Hakim memvonis Alfian Tanjung dua tahun penjara.

SURABAYA, KOMPAS — Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Alfian Tanjung, Rabu (13/12). Majelis hakim yang diketuai Dedi Fardiman menilai Alfian Tanjung terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau Pasal 16 jo Pasal 4b Angka 1, Angka 2, Angka 3, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Menurut majelis hakim, ceramah Alfian pada 26 Februari 2017 di Masjid Mujahidin, Surabaya, berisi ujaran kebencian. Ceramah yang dihadiri sekitar 200 orang tersebut diunggah ke media sosial Youtube oleh seorang petugas masjid. Alfian kemudian dilaporkan oleh seorang warga Surabaya bernama Sujatmiko lantaran memberikan ceramah dengan menyebut Presiden Joko Widodo dan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama sebagai bagian dari Partai Komunis Indonesia.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000