Divonis 2 Tahun, Alfian Tanjung Ajukan Banding
SURABAYA, KOMPAS — Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Alfian Tanjung, Rabu (13/12). Majelis hakim yang diketuai Dedi Fardiman menilai Alfian Tanjung terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau Pasal 16 jo Pasal 4b Angka 1, Angka 2, Angka 3, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Menurut majelis hakim, ceramah Alfian pada 26 Februari 2017 di Masjid Mujahidin, Surabaya, berisi ujaran kebencian. Ceramah yang dihadiri sekitar 200 orang tersebut diunggah ke media sosial Youtube oleh seorang petugas masjid. Alfian kemudian dilaporkan oleh seorang warga Surabaya bernama Sujatmiko lantaran memberikan ceramah dengan menyebut Presiden Joko Widodo dan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama sebagai bagian dari Partai Komunis Indonesia.