JAKARTA, KOMPAS -- Musa Zainuddin, mantan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, terdakwa penerima suap proyek dana aspirasi untuk pembangunan jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara, Rabu (8/11), menyatakan, keberatan terhadap tuntutan jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Jaksa telah mengarang cerita terhadap perkara saya,” kata Musa saat menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Pada persidangan sebelumnya, Musa dituntut 12 tahun penjara. Jaksa pada KPK juga menuntut Musa membayar uang pengganti Rp 7 miliar, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Dalam perkara ini, jaksa pada KPK menuntut majelis hakim menyatakan Musa bersalah telah menerima suap Rp 7 miliar karena jasanya mengusulkan proyek pembangunan jalan Taniwel-Saleman senilai Rp 56 miliar dan rekonstruksi Piru-Waisala senilai Rp 42 miliar.
Suap itu diterima Musa dari Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Bustary, dan dua pengusaha yakni Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir dan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng. Pemberian suap itu didahului dengan kesepakatan antara Musa dengan Amran dan Khoir, yang berlangsung di Grand Mahakam, Jakarta.
Namun saat menyampaikan nota pembelaannya, Musa menyatakan, bahwa pertemuan dia dengan Amran dan Khoir di Grand Mahakam, itu hanya pertemuan biasa. Setelah itu juga tak diikuti dengan pertemuan-pertemuan lainnya.
“Bahwa benar ada pertemuan Abdul Khoir, Arman, dan saya. Namun berdasarkan keterangan Abdul Khoir dan Amran di dalam persidangan, dalam pertemuan itu tak ada pembicaraan terkait kesepakatan tentang program terdakwa (usulan pembangunan jalan di Maluku) yang akan dilaksanakan Abdul Khoir dan So Kok Seng,” kata Musa.
Musa juga mengatakan, bahwa dia tak pernah membuat kesepakatan dengan So Kok Seng atau pihak lain terkait pembangunan jalan di Maluku. Menurut Musa, pihaknya merupakan anggota DPR dari daerah pemilihan Lampung, sehingga proyek jalan yang pernah dia usulkan itu berada di Lampung.
“Faktanya di persidangan, jaksa tak pernah tunjukkan usulan tersebut (usulan proyek di Lampung). Yang ada jaksa hanya menunjukkan print out rekap banggar tambahan milik Kementeri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,” jelasnya.
Dalam perkara suap untuk dana aspirasi proyek pembangunan jalan di Maluku, selain Musa, empat anggota Komisi V DPR yang terkait perkara ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ada juga yang dipidana.
Mereka diantaranya, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan telah dipidana 4,5 tahun penjara. Selanjutnya Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar divonis 5 tahun penjara, dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi Partai Amanat Nasional divonis 9 tahun penjara. Satu lagi, Yudi Widiana Adia dari Fraksi Partai Keadilan Sejahterah masih menjalani penyidikan di KPK.