JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang uji materi terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Organisasi Kemasyarakatan pada Rabu (23/8). Perkara uji materi diajukan oleh Herdiansyah dan Ali Hakim Lubis yang diwakili Tim Advokat Cinta Tanah Air.
Sidang yang berlangsung selama 30 menit itu dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan didampingi dua hakim konstitusi lainnya, yaitu I Dewa Gede Palguna dan Suhartoyo. Sementara itu, pihak pemohon, Herdiansyah dan Ali Hakim Lubis, hadir didampingi Tim Advokat Cinta Tanah Air yang terdiri atas delapan pengacara.
Dalam permohonannya, Herdiansyah dan Ali Hakim Lubis menilai, proses penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menyalahi prosedur yang ada. ”Penerbitan perppu seharusnya didasari oleh situasi mendesak yang memaksa atas kondisi Indonesia saat ini sehingga pemerintah harus membuat Perppu Ormas,” kata Herdiansyah di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (23/8).
Herdiansyah menambahkan, keberadaan Perppu Ormas juga bertentangan dengan Pasal 28E Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 tentang kebebasan berserikat dan berkumpul bagi masyarakat.
”Kami yang secara kebetulan juga anggota ormas Advokat Cinta Tanah Air juga berpotensi kehilangan hak konstitusional karena kemerdekaan berserikat dan berkumpul menjadi dibatasi secara sewenang-wenang,” ujar Herdiansyah.
Selain itu, ketua tim kuasa hukum kedua pemohon, Hendarsam Marantoko, mengatakan, pemohon berpotensi kehilangan hak membela diri dalam proses pembubaran suatu organisasi. Dalam kerangka Perppu Ormas, pemerintah dapat membubarkan ormas tanpa proses peradilan, seperti terjadi pada pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia beberapa waktu lalu.
”Oleh karena itu, pemohon meminta Mahkamah untuk menyatakan bahwa pembentukan Perppu Ormas bertentangan dengan UUD dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Hendarsam saat membacakan petitum dari Herdiansyah dan Ali Hakim Lubis. (DD01)