logo Kompas.id
Politik & HukumUji Materi terhadap Perppu...
Iklan

Uji Materi terhadap Perppu Ormas ke MK Terus Mengalir

Oleh
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/4G4-b7M-Ft5D0Q5F7RPKSJLfyxQ=/1024x768/http%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F08%2FIMG_20170809_105101.jpg
Kurnia Yunita Rahayu

Ali Hakim Lubis dan Herdiansyah, advokat dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), mengajukan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (9/8).

JAKARTA, KOMPAS — Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang diterbitkan sejak Juli 2017 banyak menuai protes. Baik ormas yang dibubarkan pemerintah hingga warga secara individu pernah mengajukan uji materi. Hari ini, Rabu (9/8), warga kembali ajukan uji materi mengenai peraturan tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

Ali Hakim Lubis dan Herdiansyah, advokat anggota Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), mengajukan permohonan uji materi terhadap Perppu No 2/2017 tentang Ormas ke MK, Rabu.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000