Uji Materi terhadap Perppu Ormas ke MK Terus Mengalir
Oleh
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang diterbitkan sejak Juli 2017 banyak menuai protes. Baik ormas yang dibubarkan pemerintah hingga warga secara individu pernah mengajukan uji materi. Hari ini, Rabu (9/8), warga kembali ajukan uji materi mengenai peraturan tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
Ali Hakim Lubis dan Herdiansyah, advokat anggota Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), mengajukan permohonan uji materi terhadap Perppu No 2/2017 tentang Ormas ke MK, Rabu.
Ketua Dewan Penasihat ACTA Hisar Tambunan mengatakan, uji materi diajukan karena pemohon menganggap penerbitan Perppu Ormas tidak didasarkan pada situasi mendesak yang disyaratkan Pasal 22 UUD 1945. Selain itu, perppu ini juga memiliki kecenderungan membatasi kebebasan berserikat dan berkumpul bagi warga negara yang dijamin Pasal 28 UUD 1945.
Ali Hakim Lubis menambahkan, aturan hukum mengenai ormas sebelumnya sudah diatur dalam UU No 17/2013. Dalam UU itu, pembubaran ormas harus melalui proses di pengadilan. Namun, saat ini pemerintah menerbitkan peraturan yang memungkinkan pembubaran sebuah ormas tanpa proses pengadilan.
”Menurut kami, keberadaan Perppu Ormas ini sangat berbahaya bagi orang-orang yang ingin masuk ormas nantinya,” kata Andi Hakim Lubis di gedung MK, Rabu.
Hisar Tambunan mengatakan, permohonan mereka tidak terkait langsung dengan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada Juli lalu. ”Kami tegaskan bahwa kami bukan anggota HTI atau ormas apa pun yang terkait dengan perppu tersebut. Jadi, kami murni melihat dari sisi hukum mengenai terbitnya Perppu No 2/2017,” ujar Hisar. (DD01)