JAKARTA, KOMPAS — Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo memperingatkan semua pihak untuk tidak bermain-main dalam penggunaan dana desa. ”Yang mengawasi banyak. Cepat atau lambat, pasti ketahuan,” kata Eko kepada Kompas melalui telepon di Jakarta, Rabu (2/8) malam.
Eko mengaku sedih dengan ditangkapnya Bupati Pamekasan, Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan terkait dengan penyalahgunaan dana desa. ”Saya sedih. Namun, yang namanya korupsi, ya, harus ditangkap,” kata Eko yang menegaskan dukungannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap tuntas dugaan penyalahgunaan dana desa di Kabupaten Pamekasan.
KPK menangkap Bupati Pamekasan Ahmad Syafii Yasin, Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan Sutjipto Utomo, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra, dan Kepala Desa Dasok Agus Mulyadi. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka suap kepada penegak hukum atas penyelewengan dana desa Rp 100 juta (Kompas, 4 Agustus 2017).
Jumlah dana desa yang dialirkan pemerintah pusat mencapai Rp 60 triliun ke lebih dari 74.000 desa di Tanah Air. Eko mengatakan, tidak mungkin Kemendesa dan PDTT menempatkan satgas di semua desa di Indonesia yang jumlahnya lebih dari 74.000. Namun, dengan adanya pengawasan dari masyarakat, penyimpangan penggunaan dana desa pasti akan terungkap.
”Silakan hubungi call center (pusat pengaduan) nomor 1500040. Kami akan menerima laporan dari masyarakat terhadap kemungkinan penyalahgunaan dana desa. Begitu ada laporan dari masyarakat, Satuan Tugas Dana Desa segera akan turun ke lapangan,” kata Eko.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan, Satgas Dana Desa dipimpin mantan komisioner KPK, Bibit Samad Rianto, dengan anggota-anggota punya integritas yang akan mengungkap kemungkinan terjadi penyalahgunaan dana desa. Call center Kemendesa dan PDTT beroperasi dari hari Senin sampai Jumat, pukul 07.00 hingga 20.00.
Di tempat terpisah, seperti dikutip harian Kompas, Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengatakan, kasus di Pamekasan menjadi peringatan, terutama untuk pengawasan dana desa. ”Pengawasan hampir tidak ada. Kami kumpulkan Kemendesa dan PDTT, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Keuangan untuk membicarakan ini,” kata Pahala.
KPK juga menemukan persoalan soal pertanggungjawaban dana desa ini. Langkah pelaporan ini, menurut Pahala, seharusnya menggunakan sistem keuangan desa yang dikembangkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Namun, menurut catatan KPK, baru 30 persen dari semua desa yang mengadopsi sistem pelaporan keuangan desa itu. ”Nah, yang 70 persen ini pertanggungjawabannya pakai apa,” kata Pahala.