Jaksa Tuntut Basuki 2 Tahun Percobaan
JAKARTA, KOMPAS — Jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan tuntutan kasus penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Kamis (20/4), di Jakarta, menyatakan, Basuki terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 KUHP. Jaksa menuntut Basuki dengan pidana 1 tahun, dengan dua tahun pidana percobaan.
Dalam uraian fakta hukum yang dibacakan secara bergantian oleh jaksa penuntut umum yang dipimpin oleh Ali Mukartono, jaksa menilai perbuatan Basuki yang menyebut Surat Al-Maidah Ayat 51 dalam pidatonya di Kepulauan Seribu, 27 September 2016, merupakan ekspresi kebencian atau permusuhan kepada umat Islam. Namun, pernyataan Basuki itu tidak tepat apabila disebut melanggar Pasal 156 a huruf a KUHP sebagaimana tercantum dalam dakwaan alternatif pertama terhadap Basuki.
”Dari struktur bahasa dapat dilihat bahwa pernyataan terdakwa itu lebih dimaksudkan kepada orang lain atau elite politik dalam konteks pilkada daripada ditujukan kepada Surat Al-Maidah itu sendiri,” ujar Jaksa Ardito Muwardi.