logo Kompas.id
Politik & HukumJaksa Tuntut Basuki 2 Tahun...
Iklan

Jaksa Tuntut Basuki 2 Tahun Percobaan

Oleh
Rini Kustiasih
· 1 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan tuntutan kasus penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Kamis (20/4), di Jakarta, menyatakan, Basuki terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 KUHP. Jaksa menuntut Basuki dengan pidana 1 tahun, dengan dua tahun pidana percobaan.

Dalam uraian fakta hukum yang dibacakan secara bergantian oleh jaksa penuntut umum yang dipimpin oleh Ali Mukartono, jaksa menilai perbuatan Basuki yang menyebut Surat Al-Maidah Ayat 51 dalam pidatonya di Kepulauan Seribu, 27 September 2016, merupakan ekspresi kebencian atau permusuhan kepada umat Islam. Namun, pernyataan Basuki itu tidak tepat apabila disebut melanggar Pasal 156 a huruf a KUHP sebagaimana tercantum dalam dakwaan alternatif pertama terhadap Basuki.

”Dari struktur bahasa dapat dilihat bahwa pernyataan terdakwa itu lebih dimaksudkan kepada orang lain atau elite politik dalam konteks pilkada daripada ditujukan kepada Surat Al-Maidah itu sendiri,” ujar Jaksa Ardito Muwardi.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000