logo Kompas.id
PemiluMK Belum Temukan Alasan Baru
Iklan

MK Belum Temukan Alasan Baru

Oleh
Rini Kustiasih
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/RjNcxAkNeurcGtodgemDitCA8cY=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F06%2F20180621_BATAS_A_web-1.jpg
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Sejumlah aktivis yang mendaftarakan Pengujian Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum, membawa poster di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) usai melengkapi syarat gugatan di MK, Jakarta, Kamis (21/6/2018). Mereka meminta agar MK menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Pilpres.

JAKARTA, KOMPAS - Mahkamah Konstitusi belum menemukan landasan konstitusionalitas baru dalam sejumlah uji materi Undang-Undang Pemilu terkait ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

Kemarin, MK menyidangkan uji materi Pasal 222 UU Pemilu yang diajukan oleh Muhammad Dandy, seorang mahasiswa. Sebagai pemilih pemula dari kalangan generasi milenial, ia merasa dirugikan oleh ketentuan ambang batas tersebut.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000