Tahapan Pemilu Presiden, Legislatif, dan Kepala Daerah 2024
Berdasarkan UU Pemilu Tahun 2017, tahapan pemilu dimulai dengan perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan penyelenggaran pemilu. Tahapan Pemilu Serentak 2024 dimulai 14 Juni 2022.
Oleh
robertus mahatma
·4 menit baca
Pemerintah bersama DPR, DKPP, KPU, dan Bawaslu memutuskan bahwa Pemilu Presiden-Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, dan DPRD akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024. Sementara, Pilkada Serentak diselenggarakan pada 27 November 2024. Kesepakatan tersebut diambil pada tanggal 24 Januari 2022.
Mengikuti undang-undang, tahapan pemilu akan dimulai 20 bulan sebelum tanggal 14 Februari 2024. Oleh karena itu, tahapan Pemilu Serentak 2024 akan dimulai pada 14 Juni 2022.
Ketentuan mengenai tahapan pemilu tersebut diatur dalam Pasal 167 Angka 4 (Buku Ketiga Bab I) UU 7/2017. Pasal 167 Angka 4 tersebut menyebutkan bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu presiden dan lembaga legislatif meliputi beberapa hal sebagai berikut.
Pasal 167 Angka 6 lalu menyebutkan bahwa tahapan-tahapan tersebut dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Mengikuti ketentuan Pasal 167 Angka 6 tersebut, tahapan kedua pemilu mesti dimulai selambat-lambatnya pada 14 Juni 2022, persis seperti dinyatakan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas Persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, pada 10 April 2022, di Istana Kepresidenan Bogor.
Ketentuan lebih jauh tentang tiap tahap tersebut diatur dalam Bab I hingga Bab XVI Buku Ketiga UU 7/2017 tersebut. Akan tetapi ketentuan detail dan praktis mengenai jadwal dan prosedur tiap-tiap tahap diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Sebagai perbandingan, tahapan Pemilu 2019 disusun sebagai berikut.
Tahapan Pilkada
Tahapan pemilihan umum kepala daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015). Pasal 5 Perppu 1/2014 tersebut mengatur bahwa pemilihan umum kepala daerah diselenggarakan melalui dua tahapan yaitu tahapan persiapan dan penyelenggaraan. Ketentuan mengenai detail tahapan pada kedua tahapan tersebut telah diubah dalam Angka 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015.
Tahapan persiapan sebagaimana pada Pasal 5 Ayat 2 Perppu 1/2014 hasil perubahan UU 8/2015 meliputi:
perencanaan program dan anggaran;
penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan;
perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan;
pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS);
pembentukan panitia pengawas pemilihan (panwas) kabupaten/kota, panwas kecamatan, pengawas pemilihan lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara (TPS);
pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
penyerahan daftar penduduk potensial pemilih; dan
pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Sementara itu, tahapan penyelenggaraan diatur pada Pasal 5 Ayat 3 Perppu 1/2014 yang juga telah diubah pada UU 8/2015. Tahapan ini meliputi:
pengumuman pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan wakil walikota;
pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan wakil walikota;
penelitian persyaratan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan wakil walikota;
penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan wakil walikota;
pelaksanaan kampanye;
pelaksanaan pemungutan suara;
penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara;
penetapan calon terpilih;
penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil Pemilihan; dan
UU 8/2015 menambahkan Ayat 4 pada Pasal 5 Perppu 1/2014 yang mengatur bahwa rincian praktis tahapan persiapan dan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah diatur secara spesifik dengan Peraturan KPU.
Sebagai perbandingan, tahapan Pilkada Serentak 2020, baik persiapan maupun penyelenggaraan, disusun sebagai berikut.
Dalam jadwal penyusunan dokumen hukum KPU tahun 2022, dokumen PKPU direncanakan selesai pada Maret 2022. KPU sempat berharap bahwa PKPU yang menjadi dasar penyelenggaraan pemilu tersebut dapat diselesaikan sebelum masa jabatan komisioner KPU 2017-2022 habis pada pertengahan April 2022. Akan tetapi, rencana penyusunan dan pengesahan PKPU tersebut tidak dapat terlaksana sesuai jadwal.
Pada Selasa, 12 April 2022, Presiden Joko Widodo telah melantik 7 komisioner KPU periode 2022-2027, yang terdiri atas komisioner Hasyim Asy\'ari, Mochamad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Sampai pelantikan tersebut dilakukan, PKPU belum disahkan dan masih menunggu persetujuan dari DPR RI dan Pemerintah melalui rapat dengar pendapat di DPR RI.
Mengingat bahwa DPR telah memasuki masa reses pada Jumat, 15 April 2022 dan masa sidang DPR berikutnya akan dilaksanakan pada bulan Mei setelah Hari Raya Idul Fitri, praktis PKPU tersebut baru dapat ditetapkan pada bulan Mei setelah masa Lebaran.
Dalam rancangan tahapan Pemilu 2024 yang disusun KPU sejauh ini, tahapan pemilu sudah dimulai pada pertengahan Juni 2022, salah satunya dengan tahapan bimbingan teknis. Kemudian berlanjut awal Agustus 2022 dengan tahapan pendaftaran parpol. (LITBANG KOMPAS)