logo Kompas.id
Paparan TopikPotret Perlindungan Perempuan ...
Iklan

Potret Perlindungan Perempuan dan Anak

Perlindungan terhadap perempuan dan anak kembali menjadi perhatian dalam beberapa tahun terakhir. Sejumlah kasus kekerasan yang menimpa perempuan maupun anak menjadi bukti pentingnya upaya perlindungan maksimal untuk mendapatkan hak rasa aman.

Oleh
Kendar Umi Kulsum
· 9 menit baca
Korban pelecehan seksual, Baiq Nuril, bersama anaknya, Rafi, saat hadir dalam Sidang Paripurna DPR yang salah satunya agendanya meminta persetujuan DPR untuk pemberian amnesti terhadap dirinya di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (25/7/2019). Nuril merupakan korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan kepala sekolah tempatnya bekerja di Mataram, Nusa Tenggara Barat. Namun, Nuril malah didakwa melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dituduh menyebarkan konten pornografi.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Korban pelecehan seksual, Baiq Nuril, bersama anaknya, Rafi, saat hadir dalam Sidang Paripurna DPR yang salah satunya agendanya meminta persetujuan DPR untuk pemberian amnesti terhadap dirinya di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (25/7/2019). Nuril merupakan korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan kepala sekolah tempatnya bekerja di Mataram, Nusa Tenggara Barat. Namun, Nuril malah didakwa melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dituduh menyebarkan konten pornografi.

Kekerasan terhadap perempuan dan anak acapkali terjadi dalam lingkup keluarga atau rumah tangga. Penyebabnya tentu sangat beragam, mulai dari persoalan ekonomi, relasi suami-istri, relasi anak dan orangtua, hingga relasi antara keluarga dengan kerabat.

Undang-undang 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga menyebutkan setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga, merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi harus dihapus.

Editor:
Topan Yuniarto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000