Ketahanan keluarga merupakan benteng utama untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan.
Oleh
REDAKSI
·2 menit baca
Rumah seharusnya menjadi tempat yang aman untuk berlindung dan berkembang anak. Ini menjadi kewajiban utama orangtua untuk mewujudkannya.
Namun, dalam beberapa kasus, justru rumah menjadi tempat paling tidak aman bagi anak, terutama anak perempuan. Tragisnya lagi, orangtua dan juga orang dewasa anggota keluarga lainnya yang seharusnya melindungi justru menciptakan neraka di rumah bagi anak.
Seperti kasus B (13) di Surabaya (Kompas, 23/1/2024), juga dua anak perempuan masing-masing berusia 3,5 tahun dan 15 tahun di Sidoarjo (Kompas, 24/1/2024). Ketiga anak perempuan ini menjadi korban kekerasan seksual ayah mereka masing-masing. Bahkan, B juga menjadi korban kekerasan seksual kakak kandung, paman, dan paman ipar.
Kasus-kasus itu sungguh di luar nalar manusia, di luar rasa kemanusiaan. Ketiga kasus itu pun dipastikan hanya sedikit dari kasus yang ada karena dari tahun ke tahun terus ada kasus seperti ini. Bisa jadi kasus yang mencuat ke publik pun hanya fenomena gunung es. Banyak kasus tak terungkap karena korban mendapatkan ancaman atau kasusnya sekadar dianggap sebagai aib keluarga dan menjadi rahasia keluarga.
Kekerasan seksual pada dasarnya merupakan kejahatan kekuasaan karena relasi kekuasaan yang timpang antara korban dan pelaku. Lebih lagi jika terjadi pada anak, dengan pelaku ayah kandung. Anak akan khawatir terhadap keselamatannya jika menyampaikan apa yang dialaminya kepada orang lain, sekalipun kepada anggota keluarga lain.
Dalam beberapa kasus, seperti kasus anak perempuan usia 15 tahun di Sidoarjo, korban mendapatkan ancaman, bahkan dianiaya ketika tidak mau menuruti keinginan ayahnya.
Kekerasan seksual terhadap anak dalam keluarga merupakan bentuk kekerasan seksual yang paling luas. Dampaknya sangat signifikan merugikan korban. Secara psikis, trauma korban akan lebih dalam karena pelakunya adalah orangtua atau anggota keluarga/kerabat dekat. Orang-orang yang seharusnya dapat mereka percaya serta melindungi dan memberikan rasa aman bagi mereka.
Karena itu, upaya pencegahan yang utama dengan memperkuat ketahanan keluarga karena inilah benteng utama untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan di rumah dan juga di luar rumah. Program kota dan kabupaten ramah anak perlu memaksimalkan upaya memperkuat ketahanan keluarga karena keluarga merupakan tempat pertama dan utama bagi perlindungan dan tumbuh kembang anak.
Selain itu, juga memperkuat komitmen dalam penegakan hukum kasus kekerasan seksual terhadap anak. Pemberian grasi kepada terpidana kejahatan seksual terhadap anak pada 2019, misalnya, sangat mencederai gerakan nasional antikejahatan seksual terhadap anak sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2014.
Pada akhirnya, semua peraturan dan program perlindungan anak tak akan berhasil tanpa komitmen dan upaya mengarusutamakan perlindungan anak di semua lini.