Mandiri adalah tidak bergantung pada orang lain. Kemandirian berlaku pada banyak hal, termasuk pangan.
Oleh
REDAKSI
·1 menit baca
Indonesia, negara berpenduduk 270 juta jiwa, adalah konsumen beras nomor empat di dunia. Tiga negara di atasnya adalah China, India, dan Bangladesh.
Mengutip data Departemen Pertanian Amerika Serikat (USDA), rata-rata konsumsi beras Indonesia 35,367 juta ton per tahun pada periode 2020/2021 dan 2022/2023. Adapun rata-rata produksinya per tahun pada periode 2018/2019 hingga 2022/2023 sebanyak 34,36 juta ton.
Produksi gabah kering giling, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), masih terpusat di Jawa dan Sumatera. Wilayah selain Jawa dan Sumatera yang memerlukan beras dalam jumlah yang melampaui produksi daerah itu akan mendatangkan dari daerah lain. Ada biaya transportasi dan logistik yang ditambahkan pada harga beras di daerah tujuan.
Ketergantungan Indonesia atas beras kadang tak sebanding dengan produksi di dalam negeri. Produksi beras bisa terganggu luas panen padi yang menyusut, kekeringan, dan kebanjiran. Di sisi lain, sebagian masyarakat meninggalkan pangan lokal dan beralih ke beras sehingga menambah kebutuhan beras di Indonesia. Situasi ini membuat beras kerap kali menjadi komoditas penyumbang utama inflasi karena harganya yang naik.
Jalan pintas dan langkah cepat ditempuh pemerintah saat menghadapi situasi itu. Seperti pada awal tahun ini, pemerintah menggulirkan stabilisasi pasokan dan harga pangan serta menyalurkan bantuan beras. Cadangan beras pemerintah juga diperkuat dengan cara segera menyerap gabah petani dan mempercepat impor beras. Tahun ini, pemerintah akan mengimpor 2 juta ton beras (Kompas, 23/1/2024).
Berdasarkan data BPS, impor beras pada 2023 merupakan yang tertinggi dalam lima tahun terakhir, yakni 3,062 juta ton. Adapun pada 2019-2022 tak sampai 500.000 ton per tahun.
Impor semestinya hanya menjadi solusi nonpermanen dan saat kondisi benar-benar mendesak. Sebab, impor mengurangi cadangan devisa dan bisa membuat terlena. Impor dilakukan demi mengendalikan harga beras sehingga tak akan membebani konsumen. Namun, impor tak menyejahterakan petani. Apalagi jika impor dilakukan secara terus-menerus.
Kemandirian pangan didefinisikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagai kemampuan negara dan bangsa dalam memproduksi pangan yang beraneka ragam dari dalam negeri yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan pangan. Hasrat terus-menerus mengimpor bisa membuat kemandirian pangan kian jadi angan-angan. Kendati tak semua pangan bisa diproduksi di dalam negeri sehingga tetap ada yang perlu diimpor, tak ada salahnya mengupayakan kemandirian pangan tertentu.
Hasrat terus-menerus mengimpor bisa membuat kemandirian pangan kian jadi angan-angan.
Penduduk bumi terus bertambah, kebutuhan pangan meningkat. Harga pangan bisa makin mahal. Negara yang menggantungkan diri pada impor pangan akan semakin tertekan.