Regulasi global larangan penangkapan hiu tidak mampu menekan kematiannya. Indonesia turut mendapat sorotan.
Oleh
REDAKSI
·1 menit baca
Riset terbaru tentang hiu diterbitkan jurnal Science 11 Januari 2024, yang dikutip Kompas.id 14 Januari 2024 dan dicuplik di harian ini. Penelitian yang berjudul ”Kematian akibat Penangkapan Hiu secara Global masih Meningkat meskipun Ada Perubahan Peraturan yang Meluas” itu dilakukan tim dari Kanada dan Amerika Serikat, dipimpin Boris Worm dari Universitas Dalhousie, Kanada. Para peneliti meninjau data perikanan dari 150 negara. Mereka menggunakan pemodelan komputer dan wawancara dengan para ilmuwan, pemerintah, aktivis lingkungan hidup, dan pekerja di sektor perikanan.
Peneliti memperkirakan total kematian akibat penangkapan hiu naik dari 76 juta ekor pada tahun 2012 menjadi 80 juta ekor pada tahun 2019. Sebanyak 25 juta ekor di antaranya spesies terancam punah. Kematian hiu ditemukan naik 4 persen di perairan pesisir, tetapi menurun 7 persen di laut lepas, terutama di Atlantik dan Pasifik Barat. Peneliti menemukan bahwa titik rawan kematian saat ini terkonsentrasi di lingkungan pesisir seperti pantai Atlantik di Amerika Utara dan Selatan; Afrika Barat; bagian utara Samudra Hindia; dan Segitiga Terumbu Karang, kawasan dengan keanekaragaman hayati yang mencakup perairan nasional Indonesia, Malaysia, Papua Niugini, serta Filipina.
Nama Indonesia disebut beberapa kali dalam laporan penelitian ini sebagai tempat tingginya kematian hiu. Tim peneliti menemukan bahwa pada tahun 2017 hingga 2019, empat negara, yaitu Indonesia, Brasil, Mauritania, dan Meksiko, disorot oleh para narasumber penelitian sebagai tempat penangkapan hiu yang tinggi.
Sumbangan Indonesia terhadap kematian hiu juga tertinggi, yaitu 19 persen. Kematian terjadi karena kapasitas regulasi yang tidak mencukupi. Penelitian mencatat, negara-negara ini merupakan pemasok utama daging hiu internasional atau konsumen dalam negeri, yang mencerminkan pertumbuhan pasar untuk produk hiu nonsirip.
Kita prihatin dengan masih tingginya penangkapan hiu di Indonesia yang ikut menyumbang kedaruratan kondisi hiu dunia. Indonesia sebetulnya memiliki sejumlah regulasi, termasuk yang diterbitkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tahun 2014 yang diperbarui tahun 2018. Regulasi itu adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5/Permen-Kp/2018 tentang Larangan Pengeluaran Ikan Hiu Koboi (Carcharhinus longimanus) dan Hiu Martil (Sphyrna spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia.
Namun, sesuai penelitian, kapasitas regulasi tersebut belum mencukupi. Penelitian ini dapat menjadi masukan bagi pemerintah untuk memperketat regulasi penangkapan hiu. Dengan demikian, Indonesia berkontribusi untuk dunia.