Manusia Bunuh 80 Juta Hiu Per Tahun, Regulasi Tak Mengurangi Penangkapan
Sekitar 80 juta hiu diperkirakan dibunuh setiap tahunnya. Sebanyak 25 juta ekor merupakan spesies yang terancam punah.
Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Regulasi global yang mengatur perlindungan hiu tidak mengurangi penangkapan ikan tersebut di lautan. Para ilmuwan memperkirakan 80 juta hiu dibunuh setiap tahun. Karena itu perlu lebih banyak tindakan untuk menyelamatkan spesies yang terancam.
Penelitian terbaru yang diterbitkan di jurnal Science, Januari 2024, menunjukkan peningkatan kematian hiu dalam beberapa tahun terakhir. Jumlahnya meningkat dari 76 juta ekor pada tahun 2012 menjadi 80 juta ekor pada tahun 2019.
Sebanyak 25 juta ekor atau sekitar 31 persen di antaranya merupakan spesies yang terancam. Penangkapan hiu secara besar-besaran tidak mampu dicegah meskipun saat ini sudah ada peraturan global yang bertujuan melindungi spesies tersebut.
Para peneliti meninjau data perikanan dari 150 negara. Mereka menggunakan pemodelan komputer dan wawancara dengan para ahli, termasuk ilmuwan, pemerintah, aktivis lingkungan hidup, dan pekerja di sektor perikanan.
”Kondisi buruk hiu di dunia telah mendapatkan banyak perhatian. Namun, angka kematian hiu meningkat selama 10 tahun terakhir. Larangan penangkapan ikan tidak berdampak besar,” tulis penelitian itu dilansir dari jurnal Science, Minggu (14/1/2024).
Tangkapan sampingan
Hiu sering menjadi sasaran penangkapan untuk diambil siripnya atau dibunuh secara sengaja sebagai tangkapan sampingan. Undang-undang untuk mencegah penangkapan sirip hiu tidak mengurangi jumlah hiu yang dibunuh, bahkan mungkin malah meningkatkannya.
Penangkapan ikan yang berlebihan menjadi ancaman besar bagi hiu di laut lepas. ”Hal ini merupakan kekhawatiran besar karena satu dari tiga spesies terancam punah,” kata penulis utama riset tersebut, Boris Worm, ahli ekologi kelautan di Dalhousie University, Kanada, seperti dilansir dari Livescience.com.
Hiu sering sekali menjadi sasaran penangkapan untuk diambil siripnya atau dibunuh sebagai tangkapan sampingan. Undang-undang untuk mencegah penangkapan sirip hiu tidak mengurangi jumlah hiu yang dibunuh.
Peningkatan kematian hiu itu juga disebabkan oleh titik kematian di perairan pesisir. Studi tersebut menunjukkan kematian hiu di perikanan pesisir meningkat sebesar 4 persen.
”Sekarang setelah adanya peraturan penangkapan sirip, para nelayan kini memelihara hiu,” ungkap penulis lainnya, Laurenne Schiller, ilmuwan konservasi perikanan di Carleton University, Kanada.
Kondisi ini dikhawatirkan memicu terbukanya pasar baru terhadap permintaan sirip dan daging hiu. Menurut para peneliti, masih banyak yang perlu dilakukan untuk melindungi hiu.
Langkah-langkah yang harus diambil termasuk pelarangan penangkapan ikan hiu, penegakan batas tangkapan berdasarkan ilmu pengetahuan, dan perlindungan wilayah kritis.
”Lebih dari segalanya, penelitian ini menunjukkan luasnya pasar hiu secara global. Bukan hanya untuk siripnya, tetapi juga untuk dagingnya,” kata Schiller.
Masyarakat dapat berkontribusi untuk mengurangi perburuan dan pembunuhan hiu, salah satunya dengan tidak membeli cendera mata gigi hiu. Selain itu, menghindari penggunaan kosmetik berbahan squalene yang berasal dari hiu.