Perdagangan hiu dan pari perlu dikendalikan karena populasinya kian terancam. Pemahaman dan kapasitas sumber daya manusia menjadi tantangan.
Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pengawasan dan pengendalian perdagangan ikan hiu dan pari perlu terus ditingkatkan. Komoditas perikanan yang bernilai ekonomi tinggi itu tengah menjadi sorotan global karena populasinya yang makin terancam.
Menurut Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDMKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan I Nyoman Radiarta, Indonesia memiliki potensi dan keanekaragaman sumber daya hiu dan pari yang tinggi. Dari kajian tahun 2018, tercatat 13 persen dari total produksi hiu dan pari dunia berasal dari Indonesia dengan nilai ekspor yang cukup signifikan, yaitu mencapai Rp 1,4 triliun per tahun.
”Pemerintah berupaya meningkatkan keterampilan sumber daya manusia dalam mengidentifikasi produk hiu dan pari sebelum dilalulintaskan ke pasar dagang nasional dan internasional,” ujar Radiarta dalam keterangan pers, Minggu (24/7/2022).
Kepala Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan BRSDMKP Lilly Aprilya Pregiwati menambahkan, terdapat beberapa jenis hiu dan pari yang kerap diburu oleh masyarakat pesisir Jawa dan Kalimantan. Di antaranya, pari kekeh yang merupakan jenis ikan pari paling diminati karena sirip dan dagingnya memiliki nilai ekonomis yang tinggi di pasar dagang nasional ataupun internasional. Padahal, tingkat reproduksi ikan jenis itu rendah.
Pengetahuan identifikasi jenis hiu dan pari diperlukan guna memastikan komoditas yang diperdagangkan itu bukan jenis yang dilindungi dan sudah sesuai dengan mekanisme perdagangan yang diatur dalam Konvensi Perdagangan Internasional untuk Spesies Tumbuhan dan Satwa Liar yang Terancam Punah (CITES).
”Pari kekeh dan pari kikir memiliki pertumbuhan lambat dan reproduksi yang rendah. Spesies ini hidup di dasar perairan dengan habitat pesisir yang membuatnya lebih mudah ditangkap dan dieksploitasi secara berlebih. Untuk itu, dukungan terhadap kelestarian spesies ini menjadi hal yang krusial,” kata Lily.
Pengendalian perdagangan spesies, antara lain, diatur melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 61 Tahun 2019 juncto Permen KP Nomor 44 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan Yang Dilindungi dan/atau yang Masuk dalam Appendiks CITES. Selain itu, Permen KP No 10/2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan.
Standar kompetensi
Pelaksana Harian Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut KKP Firdaus Agung menyampaikan, pihaknya bersama BRSDMKP telah menyusun rancangan standar kompetensi nasional Indonesia (SKKNI) identifikasi hiu dan pari, yang akan melengkapi kompetensi petugas.
Ia menambahkan, SKKNI yang diikuti beberapa kali pelatihan dan bimbingan teknis diharapkan mendorong kapasitas SDM dalam pemantauan perdagangan hiu dan pari. Dalam 1-2 tahun ke depan, aparat pemerintahan, pelaku usaha, dan perguruan tinggi yang terkait dapat memastikan dan menjaga kualitas ekspor secara legal.
Pelatihan, antara lain, digelar pada 20-21 Juli 2022 terkait identifikasi ikan jenis pari kekeh, pari kikir, serta karkas hiu dan pari di Pelabuhan Perikanan Samudra Nizam Zachman, Muara Baru, Jakarta Utara.