Mobilitas Warga Jelang Akhir Tahun
Karena tujuan berwisata menjadi motivasi utama, disarankan masyarakat menggunakan angkutan umum untuk berlibur.
Survei daring Pergerakan Masyarakat pada Masa Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 memprediksi pergerakan warga akan mencapai 39,83 persen atau 107,63 juta orang.
Pada survei yang dibuat Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan itu, mayoritas responden (45,29 persen) merencanakan bepergian ke lokasi wisata (Kompas.id, 8/12/2023).
Karena tujuan berwisata menjadi motivasi utama, disarankan masyarakat menggunakan angkutan umum untuk berlibur. Mereka yang tetap bepergian dengan kendaraan pribadi perlu memperhatikan sejumlah hal, seperti informasi dari pemerintah dan operator jalan tol sebagai pedoman mengatur jadwal perjalanan.
Masyarakat yang ingin berwisata menggunakan bus wisata juga perlu selalu mengecek statusnya di Sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimoda, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub.
Pengguna bus wisata perlu meminta pengusaha bus menunjukkan surat kir kendaraan, kartu pengawas, serta surat izin bus pariwisata yang masih berlaku. Pastikanlah pengemudi benar-benar memahami kondisi jalur yang akan ditempuh. Mintalah dua pengemudi meskipun perjalanan wisata hanya satu hari. Jangan tergiur tawaran tarif sewa bus yang murah, tetapi keselamatan tidak terjamin.
Data Direktorat Lalu Lintas Jalan Ditjen Hubdat menunjukkan, saat ini terdapat kendaraan pariwisata sejumlah 16.297 unit. Baru 10.147 bus (62,26 persen) yang terdaftar, sisanya 6.150 bus (37,74 persen) angkutan liar alias tak terdaftar.
Jangan tergiur tawaran tarif sewa bus yang murah, tetapi keselamatan tidak terjamin.
Masyarakat perlu mewaspadai tawaran-tawaran murah dari penyelenggara. Masih banyak pengusaha angkutan pariwisata yang tidak mau mengurus izin, terutama pengusaha angkutan bus pariwisata yang menjual kendaraan kepada perusahaan angkutan lainnya.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan masih ditemukan banyak overtime pengemudi yang tidak dipantau perusahaan. Kurangnya keterampilan pengemudi bus untuk mengenal jalan menyebabkan masih sering terjadi bus pariwisata melalui kelas jalan yang tidak sesuai dengan ukuran bus.
Banyak perusahaan bus wisata belum memperhitungkan risiko perjalanan (risk journey). Oleh karena itu, kerap terjadi kecelakaan lalu lintas disebabkan pengemudi belum memahami jalur yang akan dilewati.
Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub harus melakukan ramp check atau inspeksi keselamatan pada bus pariwisata, khususnya terkait kondisi teknis kendaraan dan kemampuan pengemudinya. Jika ditemukan salah satu dari seluruh elemen tak dipenuhi, lebih baik bus pariwisata itu tidak dijalankan.
Pasal 90 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan, waktu kerja bagi pengemudi kendaraan bermotor paling lama 8 jam sehari. Pengemudi kendaraan bermotor umum setelah mengemudi kendaraan selama 4 jam berturut-turut wajib beristirahat paling singkat setengah jam.
Dalam hal tertentu, pengemudi bisa dipekerjakan paling lama 12 jam sehari, termasuk waktu istirahat selama 1 jam.
Adapun Peraturan Menteri Nomor PM 44 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek menyebutkan, pengemudi wajib istirahat paling lama 15 menit setelah mengemudikan kendaraan selama dua jam berturut-turut. Ini untuk menjaga kondisi pengemudi tetap prima.
Selaras dengan Pasal 79 UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan, waktu istirahat sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus-menerus, dan waktu istirahat itu tidak termasuk jam kerja.
Jalan dan pelintasan
Selain pengaturan waktu bekerja dan istirahat pengemudi, kondisi jalan yang padat dan cenderung macet juga akan melelahkan fisik dan mental pengendara. Kelelahan itu membuat pengambilan keputusan jadi bias dan lebih berisiko.
Akhir-akhir ini banyak terjadi kecelakaan di pelintasan sebidang pada malam hari. Kecelakaan minibus yang tertabrak KA Probowangi di Kabupaten Lumajang, Senin (20/11/2023) malam, misalnya, menyebabkan 11 penumpang minibus tewas dan tiga lainnya terluka.
Aktivitas berjalan 24 jam, tidak bisa lagi pintu pelintasan dijaga hanya pada jam tertentu. Sebaiknya pelintasan dijaga 24 jam. Jika tak ada penjaga, sebaiknya jalur pelintasan sebidang itu ditutup dengan memasang palang penutup.
Pengawasan terhadap pelintasan sebidang ini perlu ditingkatkan. Mengutip data PT KAI (November 2023), dari 223 lokasi pelintasan sebidang, 58,3 persen di jalan kota/kabupaten. Berikutnya, di jalan desa 22,9 persen, jalan provinsi 10,8 persen, dan jalan nasional 8 persen.
Kesadaran masyarakat menjadi unsur utama dalam meningkatkan keselamatan di pelintasan sebidang.
Pelintasan yang berada di jalan desa biasanya dijaga secara swadaya oleh masyarakat, tetapi tidak 24 jam. Saat tidak dijaga pada malam hari itulah rentan terjadi kecelakaan.
Kesadaran masyarakat menjadi unsur utama dalam meningkatkan keselamatan di pelintasan sebidang. Dalam keseharian kerap dijumpai perilaku pengendara yang sengaja menerobos pelintasan ketika tanda kedatangan kereta sudah berbunyi dan palang kereta sudah mulai menutup.
Perilaku seperti ini mencerminkan masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap risiko kecelakaan di pelintasan sebidang.
Transportasi perairan, terutama transportasi laut, juga perlu dicermati. Cuaca yang kurang mendukung dan pemaksaan jumlah penumpang melebihi kapasitas kapal masih kerap terjadi.
Para pengguna diharapkan tidak memaksakan diri menggunakan kapal penyeberangan dan kapal laut dalam kondisi cuaca yang tidak memungkinkan. Pengawasan ketat juga perlu dilakukan terhadap manifes penumpang dan barang, serta kelaikan pengoperasian kapal.
Warga yang akan bermobilitas di akhir tahun harus diupayakan berangkat dan pulang dengan selamat.
Baca juga: Siasat Menghindari Macet Saat Natal dan Tahun Baru
Djoko Setijowarno,Dosen Unika Soegijapranata, Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia