logo Kompas.id
OpiniPerluas Hak Korban dalam...
Iklan

Perluas Hak Korban dalam Proses Peradilan Pidana

Dalam peradilan pidana, hak tersangka/terdakwa lebih menonjol daripada hak korban. Negara harus hadir dengan memperluas hak korban.

Oleh
NURSYAHBANI KATJASUNGKANA
· 6 menit baca
Ilustrasi
KOMPAS/HERYUNANTO

Ilustrasi

Pada 1999, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa menetapkan tanggal 25-10 Desember sebagai Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan. Kampanye ini bertujuan meningkatkan kesadaran publik bahwa perempuan telah menjadi korban segala bentuk kekerasan, baik di ranah privat maupun publik.

Berbagai bentuk kegiatan dilakukan mulai dengan pengungkapan data kekerasan yang terjadi hingga yang bersifat advokasi kebijakan. Para capres pun tidak ketinggalan mencantumkan penghapusan kekerasan ini dalam visi dan misinya. Namun satu hal yang luput dari perhatian adalah membincangkan hak-hak korban yang dalam hukum acara pidana kita sangat terbatas perlindungannya.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000