Cita-cita Indonesia Emas pada 2045, pendapatan per kapita diharapkan 25.000 dollar AS. Adapun tingkat kemiskinan 0,5-0,8 persen.
Oleh
REDAKSI
·2 menit baca
Seorang rekan, karyawan sebuah perusahaan swasta, curhat tentang gajinya yang ”jalan di tempat”. Beberapa tahun terakhir, kenaikan gajinya sangat kecil, nyaris nol persen. Jika memperhitungkan dengan gerusan inflasi atau kenaikan harga barang, bisa dibilang gajinya malah ”turun”. Sebab, barang yang diperoleh semakin sedikit.
Di satu sisi, rekan itu menyadari, tekanan yang dihadapi perusahaan tempatnya bekerja cukup besar di tengah kondisi perekonomian global saat ini. Di sisi lain, ada kebutuhan hidup yang harus ia penuhi. Ada standar kualitas hidup yang ingin ia raih. Kualitas hidup yang dia cita-citakan kian jauh dari jangkauan jika pendapatannya nyaris stagnan.
Persoalan serupa dialami banyak buruh di Indonesia. Pekerja yang menerima gaji dari perusahaan tempatnya bekerja terjepit antara situasi perekonomian yang masih tertekan dan harapan menjaga kualitas hidupnya. Gaji yang diterima pekerja juga turut menopang pertumbuhan ekonomi.
Pada triwulan III-2023, perekonomian Indonesia tumbuh 4,94 persen secara tahunan. Konsumsi rumah tangga yang porsinya 52,62 persen produk domestik bruto (PDB) tumbuh 5,06 persen secara tahunan. Artinya, belanja masyarakat, termasuk pekerja, berperan besar dalam PDB Indonesia.
belanja masyarakat, termasuk pekerja, berperan besar dalam PDB Indonesia
Menjelang akhir tahun, penetapan upah minimum provinsi (UMP) kembali memicu beda pendapat antara pengusaha dan pekerja. Penetapan UMP berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Penghitungan UMP berdasarkan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Indeks tertentu meliputi rata-rata upah, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
Tahun ini, Bank Indonesia menargetkan inflasi 2-4 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi 2023 diproyeksikan 4,5-5,3 persen. Mengacu pada data Badan Pusat Statistik, berdasarkan hasil Survei Angkatan Kerja Nasional Agustus 2023, rata-rata upah buruh Rp 3,18 juta per bulan. Rata-rata upah buruh naik 3,5 persen dalam setahun.
Pemerintah berupaya menjaga daya beli masyarakat miskin melalui penyaluran bantuan sosial (bansos). Namun, bagi masyarakat yang tidak termasuk kelompok miskin sehingga tidak memperoleh bansos, pilihan yang bisa diambil adalah menggerus tabungan sedikit demi sedikit. Pilihan lain adalah mengurangi belanja agar kantong tak jebol.
Jalan tengah dalam situasi ini sungguh dinanti. Menjaga roda perusahaan supaya tetap menyerap tenaga kerja, memproduksi barang, dan mendukung pertumbuhan ekonomi, merupakan keniscayaan. Bagi pekerja, menjaga kualitas hidup demi sumber daya manusia yang lebih baik untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045 juga jadi keniscayaan.