logo Kompas.id
Opini”Quo Vadis” Sertifikasi Guru
Iklan

”Quo Vadis” Sertifikasi Guru

Peningkatan kesejahteraan guru harus berbanding lurus dengan peningkatan kompetensi guru, yaitu melalui sertifikasi guru.

Oleh
SUMARDIANSYAH PERDANA KUSUMA
· 5 menit baca
Ilustrasi
SUPRIYANTO

Ilustrasi

Sertifikasi guru pertama kali digagas pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai amanat Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD) Nomor 14 Tahun 2005. Alasannya, semula lebih karena pemerintah ingin meningkatkan kesejahteraan guru sambil dibarengi peningkatan kompetensi secara profesional.

Berdasarkan UUGD Pasal 2 Ayat (1), seorang guru profesional dibuktikan melalui kepemilikan sertifikat pendidik. Pada Pasal 11 Ayat (2), sertifikasi diselenggarakan melalui model pendidikan profesi oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan guru, terakreditasi, dan ditetapkan pemerintah.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000