logo Kompas.id
OpiniKewajiban Negara Mengatasi...
Iklan

Kewajiban Negara Mengatasi Perubahan Iklim

Perubahan iklim, bahaya nyata yang dianggap sebagai bahaya ‘masa depan’ sebenarnya telah terjadi dan memakan korban.

Oleh
LINDA YANTI SULISTIAWATI
· 5 menit baca
Ilustrasi
KOMPAS/HERYUNANTO

Ilustrasi

Pada 29 Maret 2023, Majelis Umum (MU) PBB mengadopsi resolusi yang meminta advisory opinion (pendapat hukum) dari Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai kewajiban negara dalam mengatasi dampak perubahan iklim.

Inisiatif ini dimulai oleh Vanuatu, yang kemudian didukung oleh 132 negara anggota MU PBB yang lain. Selanjutnya, ICJ meminta negara-negara pihak ICJ untuk mengirimkan pernyataan tertulis tentang hal ini. Bagaimana Indonesia sebaiknya meresponsnya?

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000