Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menyatakan, Ketua MK melakukan pelanggaran etik berat dan dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Oleh
REDAKSI
·2 menit baca
Putusan MKMK dibacakan di Mahkamah Konstitusi, Selasa, 7 November 2023, oleh Ketua MKMK Jimly Assiddhiqie dengan anggota Wahiduddin Adams dan Bintan Saragih. Putusan sidang etika juga diwarnai dissenting opinion dari Bintan yang memutuskan Anwar diberhentikan dengan tidak hormat sebagai hakim konstitusi. MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK untuk menyelenggarakan pemilihan Ketua MK. Anwar Usman dilarang menyidangkan perkara terkait dengan sengketa pemilu dan pilkada.
Selain putusan sidang etik terhadap Anwar Usman, MKMK juga memberikan sanksi teguran tertulis terhadap hakim konstitusi Arif Hidayat dan teguran lisan kepada semua hakim konstitusi karena membiarkan terjadi benturan kepentingan yang dilakukan Anwar Usman saat ikut memeriksa uji materi syarat pencalonan presiden.
Prahara di MK menjadi sejarah hakim bagi bangsa ini. Hakim konstitusi adalah ”negarawan yang menguasai konstitusi”. Itulah atribusi yang dilekatkan konstitusi kepada hakim konstitusi. Putusan MKMK bahwa semua hakim konstitusi diputuskan melanggar etik secara kolektif dan diberikan teguran lisan terhadap semua hakim sungguh menyedihkan. Sebelumnya, ada hakim konstitusi yang juga pernah dijatuhi sanksi etik.
Sejauh ini, putusan pencalonan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tetap berlaku. Proses tahapan pemilu tetap berjalan sampai penetapan calon presiden dan calon wapres pada 13 November 2023. Meski demikian, legitimasi terhadap proses pencalonan Prabowo-Gibran sedikit terganggu. Dan itu, bisa menjadi beban.
Dalam situasi demikian, rasanya dibutuhkan sikap negarawan dan kedewasaan tingkat tinggi dari sejumlah pihak, khususnya elite politik, dan lebih khususnya lagi hakim konstitusi, untuk menghindari constitutional dispute yang lebih kompleks. Sikap dewasa itu juga dibutuhkan untuk segera memulihkan kepercayaan publik terhadap MK, lembaga yang dikonstruksikan sebagai the guardian of constitution. Tugas MK ke depan masih akan sangat-sangat dan butuh kepercayaan publik.
Anwar Usman diusulkan oleh Mahkamah Agung sebagai hakim konstitusi. Usianya 67 tahun sehingga Anwar masih bisa menjabat hingga tiga tahun ke depan. Namun, jika mempertimbangkan putusan MKMK yang melarang Anwar ikut mencalonkan atau dicalonkan sebagai Ketua MK dan melarang Anwar memeriksa perkara terkait sengketa pemilu dan pilkada, putusan MKMK itu betul-betul harus jadi pertimbangan.
Pekerjaan rumah MK harus diselesaikan sesuai dengan tenggat, khususnya pemilihan ketua MK baru. Segera bereskan segala urusan, termasuk uji formil terhadap putusan MK karena bangsa ini sedang berkejaran dengan waktu.