Barang Muatan Kapal Tenggelam, Potensi Kekayaan Laut Indonesia
Potensi benda berharga muatan kapal tenggelam di perairan Indonesia sangat tinggi. Ini merupakan aset negara.
Oleh
BADRUD DUJA
·4 menit baca
Letak Indonesia yang sangat strategis, yaitu antara dua benua dan dua samudra, membuat perairan Indonesia menjadi sangat ramai. Banyak kapal laut yang melintas karena perairan Indonesia menjadi penghubung perdagangan antara negara-negara Asia, Eropa, dan Timur Tengah.
Teknologi navigasi yang masih sederhana pada zaman dahulu menyebabkan beberapa kapal tenggelam. Beberapa kapal tersebut membawa benda berharga yang mempunyai nilai ekonomi tinggi. Benda ini disebut Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam (BMKT), yaitu benda berharga yang memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, ekonomi, dan budaya yang tenggelam di wilayah perairan Indonesia dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dengan umur minimal 50 tahun. BMKT ini lebih familiar dengan istilah harta karun di masyarakat karena mereka hanya melihat sisi ekonominya.
Sebagai pedoman pengelolaan BMKT, terbit Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan Keppres No 12/2009 yang mengamanatkan pembentukan panitia interdepartemental, yaitu Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan (Pannas) BMKT yang diketuai Menteri Kelautan dan Perikanan serta beranggotakan pejabat eselon 1 dari berbagai kementerian/lembaga terkait. Selanjutnya praktik perizinan dan pengangkatan BMKT semakin masif sampai dengan lahirnya Undang-Undang No 11/2010 tentang Cagar Budaya.
Menurut UU No 11/2010, benda cagar budaya (termasuk di dalamnya BMKT) meliputi benda buatan manusia/benda alam berharga, bergerak atau tidak bergerak yang sisa-sisanya memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah manusia. Konsekuensi berlakunya UU ini ada beberapa hal, yakni (1) BMKT masuk dalam kategori benda cagar budaya bawah air sehingga yang berwenang mengelolanya adalah pemerintah; (2) warga negara asing (WNA)/badan hukum asing tidak dapat memiliki benda cagar budaya; (3) terdapat ketentuan bahwa benda cagar budaya tidak dapat dibawa keluar wilayah NKRI, sementara itu sebagian besar peminat BMKT adalah konsumen luar negeri; (4) Pannas BMKT menetapkan standar moratorium rekomendasi izin survei dan izin pengangkatan BMKT.
Pada 2023, pengelolaan BMKT ini menemui titik terang dengan terbitnya Perpres No 8/2023 tentang Pengelolaan BMKT. Ketentuan peralihan dalam perpres tersebut mengatur mengenai penyelesaian status BMKT antara pemerintah dan perusahaan melalui pembagian dalam bentuk barang, untuk pemerintah pusat (45 persen) dan untuk pelaku usaha (55 persen) dengan dasar pembagian adalah taksasi/penilaian. Adapun untuk penyelesaian BMKT ini dilakukan pemerintah paling lambat dua tahun.
Menurut Perpres No 8/2023, kategori BMKT dibagi menjadi dua, yakni BMKT Obyek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB) dan BMKT bukan ODCB. ODCB merupakan benda, bangunan, struktur, dan/atau lokasi yang diduga memenuhi kriteria sebagai cagar budaya. Jika BMKT berupa ODCB, pengelolaan BMKT dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan di bidang cagar budaya. Sementara BMKT bukan ODCB dapat dioptimalkan secara insitu, yaitu bisa melalui pengelolaan pengelolaan wisata bahari dan/atau kawasan konservasi atau pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk BMKT yang tidak dimanfaatkan secara insitu.
Pokok permasalahan
Permasalahan fundamental dalam pengelolaan BMKT adalah mengenai legalitas. Masih ada dispute diantara peraturan yang berlaku saat ini, yakni mengenai kriteria BMKT apakah akan masuk ODCB atau bukan ODCB. Perpres No 8/2023 hanya mengatur BMKT non-ODCB, sementara itu ”belum ada kesepakatan” di antara kementerian/lembaga terkait mengenai kriteria ODCB.
Selain itu Pasal 16 Perpres No 8/2023 menyatakan bahwa BMKT ditetapkan sebagai ODCB atau bukan ODCB berdasarkan pengkajian oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan. Praktiknya karena umur rata-rata BMKT adalah lebih dari 50 tahun, maka BMKT yang diangkat ”hampir pasti adalah ODCB” sehingga menurunkan minat para pelaku usaha.
Perlu pengkajian dan analisis lanjutan apakah ODCB sebenarnya cukup sebagian barang saja, sedangkan sisanya dapat diperjualbelikan untuk menambah penerimaan negara.
Jika suatu sampling BMKT yang diambil dinyatakan bahwa BMKT tersebut merupakan ODCB, keseluruhan BMKT tersebut masuk ODCB. Dari sudut pandang ekonomi ada potential loss di situ karena keseluruhan barang masuk ODCB. Perlu pengkajian dan analisis lanjutan apakah ODCB sebenarnya cukup sebagian barang saja sedangkan sisanya dapat diperjualbelikan untuk menambah penerimaan negara.
Sementara itu, peraturan turunan dari UU Cagar Budaya belum mengatur ketentuan mekanisme izin untuk eksplorasi dan pengangkatan. Dengan demikian, BMKT yang telah ditetapkan sebagai ODCB belum dilanjutkan eksplorasi dan pengangkatan secara keseluruhan. Hal ini terjadi karena UU tersebut tidak mempunyai orientasi untuk pemanfaatan secara ekonomi sehingga potensi ekonomi agak terabaikan.
Penjarahan dan pengangkatan ilegal
Dengan payung hukum yang belum jelas, sedangkan BMKT mempunyai nilai ekonomi yang tinggi serta pengawasan yang masih rendah menyebabkan banyak pencurian dan penjarahan BMKT. Paling fantastis adalah pencurian BMKT dari Kapal Geldermalsen yang dilakukan Michael Hatcher. BMKT tersebut dilelang di Balai Lelang Christie Belanda dengan nilai 17 juta dollar AS. Sangat memprihatinkan Indonesia tidak mendapat bagian sama sekali dari hasil lelang tersebut.
Tahun 2017, kapal berbendera China, Chuan Hong 68, ditangkap di perairan Johor Timur, Malaysia. Kapal ini diduga terkait dengan pengangkatan BMKT di sekitar Natuna Laut China Selatan. Di kawasan tersebut terdapat beberapa kapal tenggelam, yaitu Swedish Supertanker, Seven Skies; Italian Ore/Oil Steamship, Igara; kapal perang Jepang, Ijin Sagiri; serta kapal penumpang Jepang, Hiyoshi Maru dan Katori Maru.
Langkah selanjutnya
Potensi BMKT di perairan Indonesia sangat tinggi. BMKT yang belum dibagi antara pemerintah dan perusahaan sebanyak 170.894 buah di antaranya tersebar di Kijang, Karawang, Karang Cina, Batu Belobang, Blanakan, Jepara, Karang Cina, Belitung Timur, dan Ujung Pamanukan. Terhadap BMKT yang belum dibagi tersebut harus segera dilakukan taksasi/penilaian yang dapat dilakukan penilai publik/penilai pemerintah untuk selanjutnya dilakukan pemanfaatan ekonomi dan hibah.
Selain itu, juga terdapat potensi BMKT yang belum dilakukan eksplorasi dan pengangkatan tersebar di Laut Jawa, Selat Karimata, perairan Bangka Belitung, Kepulauan Riau. Kerja sama dan sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha di sini mutlak diperlukan. Pemerintah perlu membuka keran eksplorasi dan pengangkatan dengan tetap mempertimbangkan ODCB.
Karakteristik pasar BMKT bersifat khusus dan sebagian besar peminatnya adalah konsumen luar negeri. Pasar dalam negeri dan luar negeri sangat berbeda, pasar luar negeri cenderung lebih tinggi dalam melihat nilai dari BMKT ini. Oleh karena itu, perlu dipertimbangkan diperbolehkannya BMKT dijual ke pasar luar negeri tentu dengan persyaratan yang sesuai dengan peraturan di bidang cagar budaya.
BMKT sebagai harta karun atau sebagai kekayaan budaya merupakan aset negara yang perlu dikelola secara prudent dan optimal. Namun, kegiatan eksplorasi dan eksploitasi BMKT juga perlu dibuka, tetapi dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip pelestarian dan akademis agar tidak hanya mengacu faktor ekonomi.