logo Kompas.id
OpiniCita-cita di UU Cipta Kerja
Iklan

Cita-cita di UU Cipta Kerja

Penyerapan tenaga kerja seluas-luasnya dan peningkatan kesejahteraan pekerja tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Semoga janji bisa terealisasi.

Oleh
REDAKSI
· 2 menit baca

Pada 25 November 2021, atas uji formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pembentukannya cacat formil karena tidak sesuai dengan aturan pembentukan perundang-undangan. Atas pertimbangan tujuan yang ingin dicapai melalui UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksana yang sudah diterbitkan dan diimplementasikan, MK menyatakan UU itu inkonstitusional bersyarat.

MK memerintahkan pemerintah dan DPR memperbaiki tata cara pembentukan UU Cipta Kerja paling lama dua tahun. Alih-alih memperbaiki tata cara pembentukan UU Cipta Kerja, pemerintah justru menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Pekerja menggunakan sepeda berkeliling pabrik di PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) di Bontang, Kalimantan Timur, Minggu (23/7/2023).  KOMPAS/HERU SRI KUMORO 23-07-2023
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Pekerja menggunakan sepeda berkeliling pabrik di PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) di Bontang, Kalimantan Timur, Minggu (23/7/2023). KOMPAS/HERU SRI KUMORO 23-07-2023

Editor:
DEWI INDRIASTUTI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000