Penyerapan tenaga kerja seluas-luasnya dan peningkatan kesejahteraan pekerja tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Semoga janji bisa terealisasi.
Oleh
REDAKSI
·2 menit baca
Pada 25 November 2021, atas uji formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pembentukannya cacat formil karena tidak sesuai dengan aturan pembentukan perundang-undangan. Atas pertimbangan tujuan yang ingin dicapai melalui UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksana yang sudah diterbitkan dan diimplementasikan, MK menyatakan UU itu inkonstitusional bersyarat.
MK memerintahkan pemerintah dan DPR memperbaiki tata cara pembentukan UU Cipta Kerja paling lama dua tahun. Alih-alih memperbaiki tata cara pembentukan UU Cipta Kerja, pemerintah justru menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Pada 2 Oktober 2023, MK menolak lima permohonan uji formil UU No 6/2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, yang diajukan sejumlah serikat pekerja. MK menyatakan UU No 6/2023 konstitusional.
Dalam pertimbangannya, UU Cipta Kerja menyebutkan, cipta kerja diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi serta tantangan dan krisis ekonomi global. Untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan, yang berkaitan antara lain dengan peningkatan pelindungan dan kesejahteraan pekerja.
Pada peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2023, pekerja menyuarakan upah layak, kondisi pekerja yang rentan ancaman pemutusan hubungan kerja, dan ketentuan alih daya yang dianggap merugikan pekerja. Di sisi lain, pengusaha melihat kondisi perekonomian global masih bergejolak. Sementara, perbaikan keterampilan dan produktivitas tenaga kerja belum sejalan dengan kebutuhan industri.
pekerja menyuarakan upah layak, kondisi pekerja yang rentan ancaman pemutusan hubungan kerja, dan ketentuan alih daya yang dianggap merugikan pekerja.
Berdasarkan data Kementerian Investasi, realisasi investasi di Indonesia pada semester I-2023 sebesar Rp 678,7 triliun dengan jumlah tenaga kerja yang terserap 849.181 orang. Dengan demikian, tenaga kerja yang dapat diserap per Rp 1 triliun investasi sebanyak 1.248 orang. Kecenderungan penanaman modal di sektor padat modal dan padat teknologi, seiring perkembangan dunia, tak terhindarkan.
Indonesia, yang perekonomiannya tumbuh 5,17 persen secara tahunan pada triwulan II-2023, masih berhadapan dengan persoalan impor di banyak sektor dan golongan barang. Ada 25,9 juta penduduk miskin di Indonesia pada Maret 2023. Adapun pada Februari 2023 ada 7,99 juta penganggur di Indonesia.
Kenyataan perihal kemiskinan dan pengangguran ini berhadapan dengan cita-cita yang ingin diraih melalui pembentukan UU Cipta Kerja, yakni penyerapan tenaga kerja seluas-luasnya serta pelindungan dan kesejahteraan pekerja.