logo Kompas.id
OpiniPergantian Regulasi dan...
Iklan

Pergantian Regulasi dan Disparitas Pendidikan Tinggi

Gonta-ganti regulasi bisa mempertajam disparitas kualitas di dunia pendidikan tinggi. Langkah urgen untuk memperkecil disparitas ini dengan menjamin keterpenuhan standar nasional pendidikan tinggi.

Oleh
ASYARI
· 4 menit baca
Ilustrasi
SUPRIYANTO

Ilustrasi

Akhir-akhir ini dunia pendidikan tinggi kembali memagnet perhatian publik. Bukan karena soal praktik nirakademik, seperti plagiasi, korupsi, transaksional di jalur penerimaan mahasiswa baru, tawuran mahasiswa, aksi kekerasan dan pelecehan seksual di kampus, melainkan karena gonta-ganti regulasi di dunia pendidikan.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Pemendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 yang ditetapkan pada 16 Agustus 2023 mencabut dan menyatakan tidak berlaku empat regulasi terkait Sistem Penjaminan Mutu, Standar Pendidikan Tinggi, Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, dan Standar Pendidikan Guru. Perguruan tinggi akan ”sibuk” untuk dua tahun ke depan melakukan penyesuaian sejak permendikbudristek ini diundangkan.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000