logo Kompas.id
OpiniBendera
Iklan

Bendera

Tingkat kepekaan masyarakat bisa berbeda-beda ketika lambang negara, kepala negara, atau lambang keagamaan mereka dibuat lelucon atau diolok-olok.

Oleh
ARIEL HERYANTO
· 4 menit baca
Ariel Heryanto
SALOMO TOBING

Ariel Heryanto

Menjelang peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI (2023), RH (pria 22 tahun) ditahan polisi di Riau. Ia diduga melanggar pidana penghinaan lambang negara. Gara-garanya, ia mengalungkan bendera Merah Putih ke leher seekor anjing yang sering diajaknya bermain. Hukuman maksimal pelanggaran ini 5 tahun penjara atau denda Rp 500 juta.

RH dicaci maki sebagian warga. Sebagian lainnya tak setuju dia dihukum pidana. RH beruntung, kasusnya tidak berlanjut ke pengadilan. Ini sekadar ilustrasi tingginya penghormatan pada bendera nasional di negeri ini. Itu pun hanya sekeping bagian dari sebuah kerangka besar tradisi dan budaya penghormatan pada berbagai lambang atau simbol dalam masyarakat ini. Tak sebatas bendera.

Editor:
MOHAMMAD HILMI FAIQ
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000