logo Kompas.id
OpiniKemerdekaan Korban Kejahatan
Iklan

Kemerdekaan Korban Kejahatan

Banyak korban kejahatan, termasuk korban pelanggaran HAM berat masa lalu, belum mendapatkan perlindungan. Dibutuhkan kebijakan afirmasi untuk mengakselerasi pemulihan korban.

Oleh
ANTONIUS PS WIBOWO
· 5 menit baca
Ilustrasi
SUPRIYANTO

Ilustrasi

Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Warga negara Indonesia korban kejahatan adalah bagian dari bangsa dan wajib dilayani melalui pembangunan nasional sebagaimana ditetapkan dalam tujuan 16 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Sejauh mana perlindungan berjalan, apa tantangannya, dan bagaimana solusinya layak direfleksikan pada 78 tahun setelah proklamasi kemerdekaan.

Warga Indonesia yang menjadi korban kejahatan dapat mencapai 5 juta setahun. Menurut Statistik Kriminal yang dipublikasi Badan Pusat Statistik (BPS), persentase penduduk yang menjadi korban kejahatan pada 2021 adalah 0,47 dari jumlah penduduk yang mengalami kejadian kejahatan dan melaporkannya kepada kepolisian. Yang melaporkan ke kepolisian hanya sekitar 23 persen. Jumlah penduduk pada 2021 sekitar 272 juta.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000