logo Kompas.id
OpiniPenyelesaian Nonyudisial dan...
Iklan

Penyelesaian Nonyudisial dan Hak Konstitusional Korban Kejahatan HAM Berat 1965

Korban peristiwa pelanggaran HAM berat menuntut hak konstitusional atas kebenaran dan keadilan. Kedua aspek penting pemulihan korban dan pemutusan impunitas ini absen dalam penanganan kejahatan HAM berat 1965/1966.

Oleh
NURSYAHBANI KATJASUNGKANA
· 6 menit baca
Ilustrasi
KOMPAS/HERYUNANTO

Ilustrasi

Meskipun Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan kepada para eks mahasiswa ikatan dinas di Praha, ”Anda tidak bersalah kepada negara”, sejumlah organisasi HAM dan korban menganggap langkah pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 dalam rangka penyelesaian secara nonyudisial sebagai tidak berlandaskan hukum.

Beberapa organisasi hak asasi manusia (HAM), seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Kontras, dan Amnesty International Indonesia, serta sebagian organisasi korban kejahatan HAM 1965/1966, menolak cara pemerintah itu.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000