logo Kompas.id
OpiniPutusan MK Membuka Medan...
Iklan

Putusan MK Membuka Medan Perang Politik di Sekolah

Pendidikan politik yang seimbang dan obyektif dapat diintegrasikan ke dalam kurikulum tanpa membuka ruang bagi kampanye politik di sekolah.

Oleh
SUWIDIYANTI
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/AG359jDr9nUE_TxYK9VgDp3oJ-0=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F09%2F03%2Fc777ee9a-316a-4f4d-b5f8-4d395bae2ace_jpg.jpg

Putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan kampanye politik pada fasilitas pendidikan berpotensi membuka peluang penyalahgunaan tujuan pendidikan demi keuntungan politik. Oleh karena itu, penting untuk merenungkan implikasi jangka panjang dari keputusan ini.

Seperti diberitakan Kompas.id (22/8/23), Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuka pintu bagi kampanye politik untuk memasuki pintu gerbang pendidikan. Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 membolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan sepanjang tidak menggunakan atribut kampanye.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000