logo Kompas.id
HumanioraKampanye Pemilu di Lembaga...
Iklan

Kampanye Pemilu di Lembaga Pendidikan Disikapi Beragam

Masih dimungkinkannya kampanye pemilihan umum di lembaga pendidikan menuai pendapat beragam. Di jenjang sekolah, aturan ini dinilai tidak cocok, tapi di kampus justru jadi kesempatan untuk adu gagasan.

Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
· 5 menit baca
Ratusan mahasiswa dan warga masyarakat membanjiri Kampus Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta, Selasa (27/4/1999), meski tanpa kesediaan Megawati Soekarnoputri untuk ikut dalam acara itu. Hadir dalam debat Amin Rais (PAN), Didin Hafidudin (Partai Keadilan), Yusril Ihza Mahendra (Partai Bulan Bintang), Sri Bintang Pamungkas (Partai Uni Demokrasi Indonesia). Akbar Tanjung tidak datang dan Budiman Sujatmiko (Partai Rakyat Demokratik) tidak mendapat izin dari pemerintah (Departemen Kehakiman).
KOMPAS/JOHNNY TG

Ratusan mahasiswa dan warga masyarakat membanjiri Kampus Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta, Selasa (27/4/1999), meski tanpa kesediaan Megawati Soekarnoputri untuk ikut dalam acara itu. Hadir dalam debat Amin Rais (PAN), Didin Hafidudin (Partai Keadilan), Yusril Ihza Mahendra (Partai Bulan Bintang), Sri Bintang Pamungkas (Partai Uni Demokrasi Indonesia). Akbar Tanjung tidak datang dan Budiman Sujatmiko (Partai Rakyat Demokratik) tidak mendapat izin dari pemerintah (Departemen Kehakiman).

JAKARTA, KOMPAS — Masih dimungkinkannya lembaga pendidikan sebagai tempat kampanye pemilihan umum, meski dengan sejumlah persyaratan, dinilai rawan disalahgunakan. Persekolahan dan rumah ibadah harus steril dari aktivitas politik praktis.

Seperti diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah norma terkait yang ada pada Pasal 280 Ayat (1) Huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut melarang penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Namun, di bagian penjelasan pasal yang sama, ada pengecualian yang berbunyi, ”fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”. Diterangkan pula, yang dimaksud dengan tempat pendidikan adalah gedung dan/halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi.

Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000