logo Kompas.id
OpiniKomitmen Kesehatan Republik
Iklan

Komitmen Kesehatan Republik

Hilangnya alokasi belanja kesehatan wajib dalam UU Kesehatan menimbukan pertanyaan sejauh mana komitmen mayoritas anggota DPR beserta pemerintah pusat untuk meningkatkan status kesehatan masyarakat Indonesia.

Oleh
GN RSI SUWARDANA
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/t6PI9X2VhlzBTbK4WFgqG4GHdgI=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F07%2F24%2Fab242534-fc61-4a3d-b23d-d53392db13c0_jpg.jpg

Pengalaman pandemi Covid-19 yang kini statusnya diturunkan menjadi endemi membuat reformasi sistem kesehatan nasional menjadi keniscayaan. Pemenuhan dan pemerataan distribusi fasilitas kesehatan yang standar di seluruh pelosok negeri hingga percepatan produksi tenaga medis adalah segelintir pekerjaan rumah yang harus dikerjakan secara berkesinambungan. Berangkat dari upaya reformasi sistem kesehatan, maka lahirlah Undang-Undang Kesehatan yang baru saja disahkan oleh DPR bersama pemerintah (Kompas, 11/7/2023).

Perdebatan tentang pro dan kontra UU Kesehatan ini sudah berembus sejak medio 2022 saat pertama kali wacana RUU Kesehatan merebak ke publik. Pihak pro dan kontra sama-sama mengklaim argumennya bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Perbedaan dan perdebatan dalam iklim demokrasi adalah wajar. Apalagi perdebatan tentang UU yang berisikan ratusan pasal dan menyangkut hajat hidup seluruh masyarakat Indonesia.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000