logo Kompas.id
OpiniHambatan Penggunaan Dana Desa ...
Iklan

Hambatan Penggunaan Dana Desa di Kawasan Konsesi

Di desa yang dianggap masuk ke area konsesi, dana desa tidak bisa sepenuhnya dipergunakan untuk pembangunan desa. Ini harus menjadi prioritas perhatian pemerintah dan DPR.

Oleh
GUNAWAN
· 3 menit baca
Ilustrasi
HERYUNANTO

Ilustrasi

Dana desa merupakan perwujudan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Menurut Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), dana desa yang digunakan untuk pembangunan meningkat dari Rp 23 triliun (33,84 persen) pada 2022 menjadi Rp 35,95 triliun (52,87 persen) pada 2023 (kompas.id, 22/6/2023).

Arti penting dana desa juga menjadi perhatian DPR sehingga DPR memasukkan peningkatan alokasi dana desa dalam agenda rencana revisi UU Desa (Kompas.id, 23/06/20233), dan Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar mengusulkan agar besaran dana desa dinaikkan menjadi Rp 5 miliar per desa (Kompas.com, 18/6/2023).

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000