logo Kompas.id
OpiniMengawal Dana Desa
Iklan

Mengawal Dana Desa

Sebetulnya tidak ada hal baru dalam bentuk dan modus penyalahgunaan dana desa. Bentuk-bentuk penyelewengan ini sudah diantisipasi dengan pengawasan dari berbagai pihak. Akan tetapi, partisipasi masyarakat juga penting.

Oleh
SIWI NUGRAHENI
· 4 menit baca
Pengunjung menikmati pemandangan di Pantai Kesirat, Desa Girikarto, Panggang, Gunung Kidul, DI Yogyakarta, Selasa (20/12/2022). Jalan akses menuju pantai itu diperbaiki menggunakan Dana Desa pada tahun 2020 untuk meningkatkan daya tarik wisata tempat tersebut.
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Pengunjung menikmati pemandangan di Pantai Kesirat, Desa Girikarto, Panggang, Gunung Kidul, DI Yogyakarta, Selasa (20/12/2022). Jalan akses menuju pantai itu diperbaiki menggunakan Dana Desa pada tahun 2020 untuk meningkatkan daya tarik wisata tempat tersebut.

Dana desa adalah salah satu sumber finansial penting dalam membangun wilayah perdesaan. Sampai tahun 2022 sudah Rp 468 triliun dana desa disalurkan. Pada tahun 2023, pemerintah merencanakan alokasi dana desa sebesar Rp 70 triliun.

Sejak diluncurkan tahun 2015, dana desa telah dimanfaatkan untuk membangun berbagai sarana serta prasarana, seperti jalan desa, jembatan, saluran irigasi, sarana air bersih, dan embung. Pemerintah juga menyatakan, dana desa mampu menurunkan jumlah penduduk miskin di perdesaan. Tahun 2015 ada 17,94 juta jiwa di perdesaan masuk kategori miskin. Data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Maret 2022 menunjukkan jumlahnya turun menjadi 14,34 juta jiwa.

Editor:
NUR HIDAYATI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000