logo Kompas.id
OpiniJalan di Hutan
Iklan

Jalan di Hutan

Dalam taman nasional, zona inti merupakan kawasan yang mendapat perlindungan paling tinggi (high protected priority) karena keunikannya.

Oleh
PRAMONO DWI SUSETYO
· 3 menit baca
Dua orangutan, Mina (36), dan anaknya, Chaterine (3), sehabis menyantap dua sisir pisang di taman Nasional Gunung Leuser, Bukit Lawang, Kabupaten Langkat, SUmatera Utara, Minggu (8/5).
KOMPAS/MOHAMMAD HILMI FAIQ

Dua orangutan, Mina (36), dan anaknya, Chaterine (3), sehabis menyantap dua sisir pisang di taman Nasional Gunung Leuser, Bukit Lawang, Kabupaten Langkat, SUmatera Utara, Minggu (8/5).

Pembangunan jalan menembus hutan lindung di Aceh yang diangkat dalam Tajuk Rencana (Kompas, 5/6/2023), menarik untuk diulas. Situasi ini perlu diletakkan pada porsinya agar tidak terjadi kesalahan pemahaman.

Pasal 38 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menyebutkan, penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung.

Editor:
AGNES ARISTIARINI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000