Dalam taman nasional, zona inti merupakan kawasan yang mendapat perlindungan paling tinggi (high protected priority) karena keunikannya.
Oleh
PRAMONO DWI SUSETYO
·3 menit baca
Pembangunan jalan menembus hutan lindung di Aceh yang diangkat dalam Tajuk Rencana (Kompas, 5/6/2023), menarik untuk diulas. Situasi ini perlu diletakkan pada porsinya agar tidak terjadi kesalahan pemahaman.
Pasal 38 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menyebutkan, penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung.
Jadi, pembangunan jalan menembus hutan lindung di Aceh diperbolehkan asal selektif. Kegiatan-kegiatan yang dapat mengakibatkan kerusakan serius dan hilangnya fungsi hutan dilarang. Selain jalan, pembangunan di luar kehutanan untuk tujuan strategis yang tidak terelakkan, antara lain, pertambangan, jaringan listrik, telepon, instalasi air, kepentingan religi, dan pertahanan keamanan.
Mekanisme membangun jalan dalam kawasan hutan lindung adalah melalui izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Lain halnya dengan pembangunan jalan di kawasan konservasi, semisal Taman Nasional (TN) Gunung Leuser, yang memang perlu diperdebatkan. Panjang jalan yang membelah Kawasan Ekosistem Leuser itu 496,5 km, tetapi berkembang menjadi lebih dari 1.000 km seiring pengembangan oleh pemerintah daerah.
Dalam taman nasional, zona inti merupakan kawasan yang mendapat perlindungan paling tinggi (high protected priority) karena keunikannya. Keunikan TN Gunung Leuser dengan luas 1.094.692 ha, lebih dari 70 persen adalah kekayaan fauna (satwa), gabungan dari enam suaka margasatwa (SM), yakni SM Gunung Leuser, SM Kluet, SM Langkat Barat, SM Langkat Selatan, SM Sekundur, dan SM Kappi. Luas zona inti TN Gunung Leuser 619.184,80 ha atau 56,56 persen dari total kawasan taman nasional.
UU No 5/1990 Pasal 32 dalam penjelasan menyatakan, zona inti kawasan taman nasional mutlak dilindungi, tidak boleh ada perubahan apa pun oleh aktivitas manusia. Jelas sudah, pembangunan jalan yang menembus TN Gunung Leuser tidak diperbolehkan mengganggu atau memanfaatkan zona inti taman nasional.
Bus Transjakarta tengah mengatre jadwal operasional di Terminal Blok M Jakarta Selatan, Senin (6/12/2021) sore.
Kita apresiasi rencana PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) membuka rute baru dari Jakarta menuju Bandara Soekarno-Hatta.
Dengan tujuan selain memberi pelayanan angkutan dengan ongkos terjangkau bagi mereka yang bekerja di sekitar bandara di wilayah Provinsi Banten, juga diperuntukkan bagi masyarakat umum.
Tentu sebagian pengguna bus Transjakarta nantinya juga adalah para calon penumpang yang akan berangkat dan baru turun pesawat di Bandara Soekarno-Hatta.
Saat ini diumumkan rute bus Transjakarta akan berawal dari Terminal Kalideres, Jakarta Barat, dengan waktu tempuh 90 menit.
Apa tidak sebaiknya untuk rute awal bisa diberangkatkan dari semua terminal wilayah DKI Jakarta? Untuk Jakarta Utara dari Terminal Tanjung Priok, Jakarta Selatan Terminal Blok M, dan Jakarta Timur Terminal Pulogadung. Khusus untuk Jakarta Timur bisa juga dari Terminal/Halte Pinangranti dengan akses pelayanan penumpang dari Kota Bekasi.
Kita berharap pelayanan Transjakarta terus dikembangkan dan sebagai perusahaan transportasi publik bisa makin mumpuni dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Tidak lupa saya menyampaikan ucapan terima kasih atas revitalisasi halte-halte yang sudah dan saat ini sedang dikerjakan.
Sebagai pelanggan bus Transjakarta saya kini merasakan banyak perbaikan. Berada di halte hasil revitalisasi semakin nyaman. Bahkan, selain disediakan toilet, kini juga sudah ada mushala.