logo Kompas.id
OpiniMeluruskan Kembali Rezim...
Iklan

Meluruskan Kembali Rezim Antipencucian Uang

Untuk mengembalikan arah rezim antipencucian uang Indonesia, idealnya perlu penyempurnaan UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan secara tegas tanpa multitafsir mengatur bahwa UU ini adalah lex specialis dalam TPPU.

Oleh
ARIEF WIBISONO
· 7 menit baca
Ilustrasi
HERYUNANTO

Ilustrasi

Dalam tulisan ”Satgas TPPU Rp 349 Triliun, antara Harapan dan Capaian” (Kompas, 23/5/2023), Muhammad Yusuf menyampaikan kekecewaan karena laporan hasil analisis, laporan hasil pemeriksaan, dan informasi yang diterbitkan PPATK ”tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya” oleh penyidik tindak pidana asal, termasuk dari Kementerian Keuangan.

Tulisan itu menarik untuk disimak, terutama karena posisi penulisnya adalah Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2011-2016.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000