logo Kompas.id
OpiniMundur, Kebijakan Pendidikan...
Iklan

Mundur, Kebijakan Pendidikan Nasional

Guru dan dosen memang merupakan jabatan fungsional. Pengaturan jabatan fungsional guru dan dosen PNS yang disamakan dengan ASN pada umumnya jelas suatu kemunduran.

Oleh
Ki Darmaningtyas
· 7 menit baca
Ilustrasi
SUPRIYANTO

Ilustrasi

Kebijakan pendidikan nasional, terutama terkait dengan relasi negara dengan warganya, semakin lama semakin mundur apabila dibandingkan dengan masa awal kemerdekaan dan Orde Baru. Baik itu terkait dengan otonomi perguruan tinggi negeri (PTN), posisi guru dan dosen, maupun peran warga dalam penyelenggaraan pendidikan. Sikap inklusif yang ditanamkan oleh para pendiri bangsa sudah tidak berbekas lagi. Negara cenderung etatis di dalam penyelenggaraan pendidikan.

Keriuhan para dosen terhadap Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN RB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional merupakan salah satu contoh wujud kemunduran kebijakan pendidikan nasional, terutama terkait dengan tenaga guru dan dosen.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000