logo Kompas.id
Opini”Restorative Justice” Bukan...
Iklan

”Restorative Justice” Bukan Penghentian Perkara

Jalan keluar yang dicapai dalam ”restorative justice” bukan merupakan penghentian perkara, melainkan penyelesaian dengan bentuk lain yang sesuai dengan kebutuhan korban. Kepentingan korban sebagai fokus utama.

Oleh
THERESA YOLANDA SIRAIT
· 4 menit baca
Ilustrasi
HERYUNANTO

Ilustrasi

Penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy, anak seorang pejabat Eselon II Direktorat Jenderal Pajak, terhadap David pada Feburari lalu tak hanya menyita perhatian publik ketika peristiwa itu terjadi, tetapi hingga kasus itu diproses secara hukum. Pada pertengahan Maret lalu, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan pernyataan bahwa akan mengajukan atau menawarkan keadilan restoratif (restorative justice/RJ) kepada David dan keluarganya.

Keluarga David tegas menolak penawaran tersebut. Pernyataan Kejati DKI Jakarta itu pun menuai kritik publik. Meskipun masih dalam bentuk penawaran pemberian RJ, publik beranggapan bahwa jaksa sudah keliru dalam hal tersebut.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000