Banyak aksi kejahatan lingkungan yang berkelindan dengan kepentingan politik pada pemilu. Publik perlu merancang sistem monitoring para kandidat politik yang berkomitmen pada pelestarian lingkungan.
Oleh
DELLY FERDIAN
·2 menit baca
Saat ini banyak kelompok kepentingan mulai dari para aktivis, akademisi, peneliti, organisasi masyarakat sipil, think tank, media, dan banyak lainnya memiliki kepedulian untuk menjadikan isu lingkungan sebagai prioritas dalam gagasan politik Pemilu 2024. Namun, satu persoalan yang sulit dijawab setelah isu lingkungan menjadi sebuah kebutuhan publik atau bisa disebut sebagai isu populis adalah siapa kandidat politik yang tepat dan layak untuk dipilih masyarakat pada Pemilu 2024 ini?
Adakah politisi yang benar-benar memiliki komitmen yang kuat untuk memperjuangkan kepentingan lingkungan? Pertanyaan ini tentu sulit dijawab, kenyataannya politik berbiaya tinggi yang kerap mengorbankan kepentingan lingkungan karena kekayaannya (sumber daya alam) masih diartikan bak mesin ATM bagi para politisi untuk menggerakkan motor politik pemilihan umum.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Direktur Litbang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Wardiana menyebut bahwa dalam sebuah riset KPK terungkap banyak calon kepala daerah tidak memiliki harta yang cukup untuk membiayai pilkada yang ia ikuti. Faktanya, mereka hanya memiliki sekitar harta sebesar Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar, sedangkan idealnya seorang calon harus memiliki harta sebesar Rp 65 miliar.
Ongkos politik yang mahal mendorong banyak kontestan politik menghalalkan segala macam cara yang tentu salah satunya adalah korupsi untuk mendanai pemilu. Tertangkapnya Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Ben Ibrahim S Bahat bersama istrinya, Ary Egahni, yang juga seorang anggota DPR dari Fraksi Nasdem atas dugaan korupsi membuktikan hal itu.
Kedua pejabat publik tersebut melakukan korupsi dengan modus penyelewengan dan pemotongan anggaran daerah yang dilakukan Ben, sedangkan Ary diduga memerintahkan sejumlah kepala satuan kerja di Pemerintah Kabupaten Kapuas untuk memberikan uang serta barang mewah. Dalam kasus ini, KPK menaksir uang yang diterima keduanya mencapai Rp 8,7 miliar yang disinyalir akan diputar untuk mendanai aktivitas pemilu mereka di 2024.
Korupsi lingkungan
Kemudian, riset KPK mengungkap bahwa 82 persen calon kepala daerah didanai sponsor yang berkaitan dengan pemberian izin dan konsesi ketika menjabat. Untuk membiayai segala bentuk ongkos politik yang besar tersebut, mengeruk kekayaan sumber daya alam adalah cara tercepat yang dapat dilakukan.
Bukan hanya KPK yang menyebut hal demikian, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jambi pada 2017 juga menyebut bahwa setiap pilkada (pemilihan kepala daerah) usai, selalu ada izin baru pembukaan lahan yang terbit. Direktur Walhi Jambi pada saat itu, Rudiansyah, mengatakan, pembukaan izin lahan setiap usai pilkada merupakan bagian dari politik transaksional antara toke yang berkepentingan.
Dari total jumlah transaksi tersebut sebesar Rp 1 triliun diduga mengalir ke sejumlah anggota partai politik untuk pembiayaan Pemilu 2024.
Temuan baru-baru ini terkait korupsi lingkungan juga disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkap transaksi janggal senilai Rp 45 triliun yang terindikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berkaitan dengan kejahatan lingkungan. Dari total jumlah transaksi tersebut sebesar Rp 1 triliun diduga mengalir ke sejumlah anggota partai politik untuk pembiayaan Pemilu 2024. Hal ini lantas membuktikan bahwa kepentingan lingkungan benar-benar tersandera kepentingan politik transaksional.
Guru Besar Sosiologi Universitas Middlesex di London, Vincenzo Ruggiero, menyebut bahwa dana kejahatan lingkungan (green financial crime) adalah kejahatan terburuk karena bukan hanya melakukan tindakan melawan hukum dengan korupsi, tetapi juga melakukan aktivitas yang merusak lingkungan.
Label hijau politisi
Dengan banyaknya aksi kejahatan lingkungan yang berkelindan dengan kepentingan politik pada pemilu, upaya peningkatan kesadaran masyarakat sebagai para pemberi legitimasi (pemilih) merupakan sebuah keniscayaan. Masyarakat harus sadar bahwa saat ini kondisi lingkungan sudah sangat mengkhawatirkan sehingga mengantisipasi ancaman pemilu yang rentan dengan kejahatan lingkungan harus menjadi agenda prioritas yang harus dilakukan sedini mungkin.
Untuk mewujudkan hal itu, isu lingkungan harus menjadi mainstream pemilihan umum. Politik gagasan ini harus mengalahkan politik identitas dan politik uang, meskipun kenyataannya tentu tidak semudah membalik telapak tangan.
Data yang dibeberkan PPATK terkait kejahatan lingkungan tentu jangan sampai hanya menjadi data yang tidak ditanggapi serius. Pemilih tentu memerlukan kebenaran dari temuan tersebut, pemilih perlu tahu siapa saja orang atau pihak yang melakukan kejahatan lingkungan dan siapa saja yang tidak terlibat. Semua itu tentu untuk memberikan sanksi tegas, yakni sanksi tidak layak pilih dalam pemilu.
Kemudian, publik maupun masyarakat sipil perlu merancang sistem monitoring para kandidat politik untuk melacak track and record, kapasitas dan kapabilitas, serta politik gagasannya (visi dan misi maupun janji kampanye) untuk memberikan label hijau kepada personal (kandidat) maupun kelompok (partai politik) yang berkomitmen pada pelestarian lingkungan.
Pemberian label hijau juga berarti bahwa sang politisi tidak hanya peduli terhadap lingkungan, tetapi juga memastikan bahwa ia tidak melakukan korupsi yang membahayakan lingkungan. Dengan memberikan label hijau kepada politisi juga partai politik, maka diharapkan gagasan-gagasan hijau menjadi prioritas di kepemimpinan mereka dalam satu periode ke depan.
Sistem monitoring juga membantu publik dalam melakukan pengawasan sehingga dapat melacak kembali orang-orang terpilih yang telah berikrar terhadap pelestarian lingkungan untuk setia kepada janji-janjinya.